Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara



INDSATU  -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, dalam dakwaan terkait suap. Dalam dakwaan kedua ini, majelis hakim sebut Hasto terbukti melakukannya secara sah dan meyakinkan. Sementara dalam dakwaan pertama terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, majelis hakim sebut Hasto tak terbukti melakukannya.


“Tak ada bukti HP direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan. HP yang dimaksud masih ada dan dapat disita KPK, sehingga tak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur kesengajaan dalam dakwaan ini (pertama) tak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim anggota, Sunoto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).


Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa KPK meyakini Hsto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ini terkait mengupayakan Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap diberikan ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nurhasan, penjara rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, menelepon Masiku untuk merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Lalu, 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP Kusnadi agar tak ditemukan KPK.(*)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra