INDSATU - Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Sumbar, bakal digelar. Beberapa nama, sudah muncul kepermukaan. Bahkan, sudah ada yang membentuk Timses dan Posko kemenangan. Jabatan Ketua KONI, menjadi incaran. Politik pun, mengiringi pertarungan, kroni ikut meramaikan
Padahal, menjadi pengurus, tak seindah dulu. Bisa menikmati fasilitas, melalui dana hibah. Karena, sudah dibatasi dan menuntut Ketua dan pengurus harus bekerja keras, dalam mencari dana. Ya, kedepan Ketua KONI, harus sosok 'kuat relasi dan kuat materi'
Permenpora 14/2024, Dana Hibah Dibatasi
Bukan tanpa alasan. Terbitnya, Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, tentang standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi, KONI, tak bisa sepenuhnya berharap dari dana hibah. Harus bekerja keras dalam mencari dana, demi bergeraknya roda organisasi, berjalannya kompetisi dan meraih prestasi.
Diakui, tak terbantahkan dan sudah menjadi kebiasaan. Selama ini, pendapatan yang diperoleh KONI paling besar, paling menggiurkan, berasal dari hibah APBD. Itupun untuk membiayai semua kegiatan. Kedepan, tidak bisa diberlakukan dan dibatasi. Penggunaan pun harus hati hati, tak bisa sekehendak hati.
Soalnya, ada beberapa pasal yang mengatur secara teknis pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Baik, persyaratan ketua, pengurus, hingga honor. Pasal 16 point 6, menegaskan, Ketua pengurus beserta perangkat organisasi olahraga, lingkup olahraga prestasi, tidak mendapatkan gaji
Baik, yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Padahal, selama ini operasional KONI, termasuk honor pengurus dan staf bersumber dari dana hibah.
Syarat Ketua, Kuat Relasi dan Materi
Begitu juga, Pasal 17 dijabarkan ketentuan dan syarat yang harua dimiliki Calon Ketua Umum KONI. Memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun. Memiliki integritas, moralitas berdasarkan rekam jejak.
Tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan dan tidak pernah dijatuhi hukuman, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan, beberapa persyaratan lainnya. Peraturan inipun menimbulkan keresahaan di struktur kepengurusan KONI, mulai tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Rakor KONI se Indonesia Januari 2025 lalu, sejumlah daerah menyatakan keberatan
Nah, jika ini diberlakukan, tentu menghambat kinerja pengurus. Sebab, harus kuat relasi mengupayakan sumber pendanaan organisasi olahraga lingkup olahraga, selain APBN dan APBD. Berat, memang berat. Tapi, jika diberlakukan efektif dan gugatan ke MK ditolak. Tentu dibutuhkan sosok yang kuat relasi dan materi, demi jalannya roda organisasi, keberlanjutan pembinaan dan kompetisi. Kalau tidak, jangan harap akan tercapai (*) prestasi
Penulis
Novri Investigasi
%20(1).jpeg)
0 Komentar