Upaya ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan untuk menjaga pengadministrasian tanah ulayat. Insya Allah, pemerintah daerah akan membantu mengolaborasikan semuanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal menyampaikan bahwa program pendaftaran tanah ulayat sudah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak,” jelas Desrizal.
Ia menegaskan bahwa pola pendaftaran tanah ulayat saat ini berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari. Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).
“Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka. Kami minta bantuan dan dukungan dari Bupati Solok bagaimana hal ini dapat disinkronkan,” ujarnya. (syam/yend)

0 Komentar