Optimalkan Penerimaan Pajak Air Permukaan, Pemprov Jateng Jadi Rujukan DPRD Sumbar


INDSATU  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).  


Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP terus meningkat. Rinciannya, penerimaan PAP tahun 2023 sebesar Rp17,05 miliar, tahun 2024 sebanyak Rp18,99 miliar, dan Januari-September 2025 mencapai Rp15,56 miliar. 


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19% terhadap PAD. Ia menilai, ke depannya angka ini masih bisa terus dioptimalkan.


Selama tiga tahun terakhir, penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan lain-lain 15,7%. 


Dengan tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Pemprov Jateng untuk mempelajari cara menggali potensi PAD melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

 

 Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, itu bertemu langsung dengan Sekda Jateng, Sumarno, di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.  

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. 

Tak tinggal diam, pihaknya pun melakukan penelusuran data-data pendapatan daerah dari provinsi lain. Akhirnya, DPRD Sumbar menemukan bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan (PAP). 

"Kedatangan kami ke Jawa Tengah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP," kata Evi.(*)

Sumber : Humas Provinsi Jawa Tengah 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra