Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS


INDSATU — Kejaksaan Agung memastikan bahwa penjagaan terhadap Nadiem Makarim tetap dilakukan secara ketat meski saat ini ia tengah dirawat di rumah sakit. Nadiem dibantarkan usai menjalani operasi ambeien, namun status hukumnya sebagai tersangka tetap berlaku.


“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).


Penjagaan dilakukan oleh enam petugas yang bergantian dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.


Menurut Anang, pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.


“Kita sangat bergantung kepada hasil medis dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” jelasnya.


Terkait status penahanan, Kejagung menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol sesuai prosedur.


“Iya (diborgol), tergantung situasi,” ujar Anang.


Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.


Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.


“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam jumpa pers.(*)


Sumber : Tribunnews.com.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra