Ironi di Pelataran Ombudsman: Karangan Bunga Masih Segar, Hery Susanto Kini Berompi Tahanan Kejagung


INDSATU - Pemandangan sangat kontras dan ironis tersaji di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/4/2026). 


Disaat deretan karangan bunga ucapan selamat masih berdiri tegak menyemarakkan pelataran gedung, sang empunya nama di papan bunga tersebut justru tertunduk lesu dalam balutan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Belum genap sepekan Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, karier puncaknya harus terhenti karena terseret pusaran dugaan korupsi dan gratifikasi.


Hingga Kamis siang, pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama sekitar pukul 13.51 WIB, pelataran Kantor Ombudsman masih dipenuhi karangan bunga berukuran raksasa. 


Ucapan "Selamat & Sukses" mengalir dari berbagai pejabat tinggi negara, mulai dari Ketua Komisi II dan XI DPR RI, Menteri Kependudukan/Kepala BKKBN, Fraksi Golkar, hingga para pimpinan daerah. 


Bunga-bunga yang kelopaknya masih segar itu seolah menjadi saksi bisu betapa singkatnya masa keemasan sang ketua baru.


Baru enam hari berlalu sejak Jumat (10/4/2026), saat Hery berdiri tegap dan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. 


Kala itu, ia bahkan menyuarakan komitmen kuat terkait pemberantasan maladministrasi.


"Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah," ucap Hery dalam orasinya Jumat pekan lalu.


Di lokasi kantor, Kastubi, seorang sekuriti yang tengah berjaga, hanya bisa menatap kebingungan pada deretan bunga tersebut.


"Pernah (lihat) ke sini hari Jumat setelah pelantikan di Istana. Baru dilantik, itu bunganya masih baru. Belum ada info apa-apa (dari pimpinan terkait penahanan)," tuturnya singkat.


Wajah Masam Berbalut Rompi Merah Muda


Keheningan dan ketidaktahuan di markas Ombudsman berbanding terbalik dengan ketegangan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di hari yang sama. 


Pada pukul 11.19 WIB, Hery Susanto tertangkap kamera pewarta tengah digiring keluar oleh sejumlah penyidik.


Tak ada lagi wibawa pimpinan lembaga negara. Hery keluar mengenakan kemeja biru yang dilapisi rompi tahanan merah muda khas Kejagung, tampil dengan wajah masam.


Tangannya telah diborgol, dan tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.


Duduk Perkara


Kejatuhan tragis ini ternyata berakar dari rekam jejak Hery pada tahun sebelumnya. 


Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.


Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2025 saat Hery masih berstatus sebagai Komisioner Ombudsman. 


Sebuah perusahaan bernama PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


Modus operandinya, PT TSHI menghubungi Hery untuk mencari "jalan keluar". 


Melalui lobi tersebut, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus dari Ombudsman yang mengoreksi dan membatalkan kebijakan Kemenhut, sehingga PT TSHI diperintahkan untuk menghitung sendiri beban bayarannya.


Sebagai imbalan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, Hery menerima pelicin bernilai fantastis.


"Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).


Atas perbuatannya memanipulasi kewenangan Ombudsman demi kepentingan perusahaan swasta, penyidik Jampidsus menetapkan pasal berlapis untuk Hery Susanto, meliputi: Pasal 12 huruf a KUHP, Pasal 12 huruf b KUHP, Pasal 5 KUHP, dan Pasal 606 KUHP.


Saat ini, Hery resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 


Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta memberi sinyal bahwa kasus ini akan segera menyeret tersangka lain.


Langkah Hery untuk mengawal integritas publik kini telah terhenti di balik jeruji besi. Sisa-sisa euforia pelantikannya kini hanya tertinggal pada karangan bunga di pelataran kantornya, sebuah monumen ironi tentang janji jabatan yang layu sebelum berkembang.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra