"Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan," kata Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026, KPU menilai para pemohon telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Jufaldi mengatakan kewenangan MK dalam sengketa pemilu telah diatur secara terbatas oleh undang-undang, yakni hanya untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
"Selanjutnya, kemudian MK didasarkan pada peraturan perundang-undangan terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan tidak ada norma yang mengatur mengenai pengecualian, sehingga tidak boleh keluar dari koridor kewenangan tersebut," tegasnya.
Jufaldi juga menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan serta dilantik memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
"Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
Menurut KPU, proses pemakzulan tidak dapat langsung diajukan ke MK tanpa melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Jufaldi menilai komunikasi para pemohon dengan DPR yang belum selesai tidak dapat menjadi alasan untuk langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului usulan DPR.
"Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," paparnya.
KPU kemudian menyimpulkan bahwa kewenangan MK dalam proses pemakzulan hanya dapat dijalankan sesuai prosedur konstitusi yang berlaku.
"Dengan hal ini kami berkesimpulan, MK memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap usulan DPR dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden," kata Jufaldi. (AM)

0 Komentar