INDSATU - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengabulkan sebagian gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahfud memperkirakan MK dapat mengabulkan petitum yang meminta agar ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 wajib dipatuhi pasangan capres-cawapres.
Namun, ia menduga MK tidak akan mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran yang berimplikasi pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden.
"Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya, MK akan mengabulkan sedikit, tidak total ya, tapi saya tidak tahu. Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani. Tapi itu bisa saja kalau MK-nya berani," katanya dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mahfud, pengabulan seluruh petitum akan bergantung pada keberanian dan pertimbangan hukum para hakim konstitusi.
Ia juga menanggapi perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa kembali perkara tersebut setelah sengketa Pilpres 2024 sebelumnya diputus.
Mahfud berpandangan MK tetap dapat memeriksa perkara apabila terdapat novum atau bukti baru yang sebelumnya belum tersedia dalam persidangan.
Ia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran tidak menjadi materi dalam sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mahfud juga menyebut hakim konstitusi dapat menggunakan pendekatan rechtsvorming atau penciptaan hukum untuk menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, pendekatan serupa pernah digunakan saat dirinya menjadi hakim MK dalam perkara pembatalan kemenangan Dirwan Mahmud pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008.
Sementara itu, perkara kini telah memasuki tahap pembuktian dan dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais meminta Presiden Prabowo Subianto tidak membela Gibran Rakabuming Raka jika ditemukan kekurangan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Permintaan tersebut disampaikan untuk merespons gugatan syarat pencalonan Gibran yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amien mendesak para hakim MK memegang teguh sumpah jabatan dalam memutus perkara yang berkaitan dengan Gibran.
Ia meminta MK mengabulkan tuntutan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hal ini disampaikan Amien Rais melalui Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo dalam konferensi pers pada Selasa (29/9).
"Pesan dari Pak Amien kepada kami, kalaulah MK itu berpegang kepada janji dan sumpahnya, insyaallah apa yang kita tuntut akan dikabulkan. Bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat dan diputuskan didiskualifikasi," ujar Sambo, mengutip pesan Amien Rais
Sambo mengatakan Partai Ummat tidak akan goyah dan akan terus mengawal gugatan tersebut bersama para pemohon lainnya.
Menurut Sambo, Amien berharap MK berpegang pada janji dan sumpah jabatan dalam memutus perkara tersebut.
Amien menilai apabila MK memegang teguh sumpahnya, tuntutan mengenai status Gibran dapat dikabulkan.
Selain kepada MK, Amien juga menyampaikan pesan kepada pemerintah terkait perkara tersebut.
Ia secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto menegakkan keadilan dan tidak menutupi dugaan rekayasa dalam pencalonan Gibran.(*)

0 Komentar