INDSATU.COM – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan berbagai hal dan kegiatan bagi masyarakat, baik melakukan pembatasan aktifitas, mengeluarkan aturan – aturan hingga memberikan Vaksinasi bagi masyarakat dengan menggunakan anggaran pusat.
Beberapa waktu terkhir, pemerintah menggenjot program vaksinasi bagi masyarakat demi memutus penyebaran Covid-19 ditanah air, hampir seluruh daerah ikut menyukseskan program ini. Dibalik program vaksinasi, tak bisa dipungkiri juga masih terjadi beberapa pro dan kontra ditengah masyarakat, namun ini menjadi tugas pemerintah daerah dalam merangkul dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat.
Terkait hal ini, Selasa, (28/12) beredar surat di media sosial, surat ini dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Solok dan ditanda tangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda. Dalam surat ini, berisi poin – poin ancaman bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas yang tidak membawa masyarakat untuk melakukan Vaksin.
Dalam surat intruksi yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021, Bupati Solok mewajibkan seluruh ASN dan THL membawa 5 orang warga Kabupaten Solok untuk melakukan Vaksinasi. Bagi yang tidak melakukan, diancam akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 50%.
Beredar di Medsos, Bupati Solok Keluarkan Surat Ancaman Bagi ASN dan THL
Terkait Dugaan Pungutan di SMAN 5, Kamsol: Akan Saya Panggil Kepseknya
Berlawanan Arah, Mobil L300 dengan Kijang Inova Alami Kecelakaan
Pemberhentian Dodi Hendra Dianulir, Dugaan Perampasan Tanah pun Berbalik Arah
“Bagi ASN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dilakukan pemotongan TPP bulan Januari 2022 sebanyak 50% (lima puluh persen), bagi THL akan dipertimbangan untuk kelanjutan kontrak 2022,” ancamnya dalam surat intruksi /BKPSDM-2021.
Berbeda dengan daerah lain, di Kabupaten Agam yang juga melakukan program yang sama tidak ada bahasa ancaman dari Pemkab Agam. Padahal, target pencapaian di Kabupatrn Agam sendiri lebih tinggi dari Kabupaten Solok namun tak ada bahasa ancaman, Kabupaten Agam mmewajibkan ASN eselon II membawa sebanyak 15 orang, eselon III sebanyak 10 orang, eselon IV sebanyak 5 orang dan Staf, PTT serta THL sebanyak 3 orang.
Berbagai komentar pun datang dari berbagai kalangan, bahkan ada yang memuji Pemkab Agam dengan mengatakan ini baru pimpinan yang baik.
“Ini kan baru pemimpin yang baik,” tulisnya disalah satu group WA Kabupaten Solok.(IND001)
0 Komentar