INDSATU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai diperkenalkan pemerintah pada 2025. Skema ini ditujukan untuk memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kejelasan kontrak.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam sehari. Meski begitu, hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan tetap dijamin lewat regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas jumlah tenaga honorer yang masih besar di berbagai instansi. Dengan status paruh waktu, pemerintah mencoba memberi solusi agar tenaga tersebut tetap bisa bekerja dengan perlindungan hukum.
Format paruh waktu juga dianggap lebih fleksibel, karena jam kerja dan beban tugas bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Bagi pemerintah daerah, skema ini memberi ruang untuk mengatur pembiayaan sesuai kemampuan anggaran.
Meski jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap diharapkan berperan penting dalam pelayanan publik. Kehadiran mereka ditujukan untuk menjaga roda birokrasi tetap berjalan dan mendukung kualitas layanan kepada masyarakat.(*)

0 Komentar