INDSATU - Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando bersama perwakilan dari Peradi Bersatu menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Kedatangan Ade Armando ini ialah meminta agar kepolisian segera menuntaskan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Saya mewakili masyarakat secara umum itu berharap sekali agar kasus ini bisa segera dilanjutkan ke tahap perkara hukum yang lebih tinggi ya kita berharap bahwa tahapan yang lebih tinggi kita berharap bahwa masalah ijazah palsu yang sudah berlarut-larut ini menyitas perhatian seluruh bangsa Indonesia ini bisa dengan segera dituntaskan," ungkapnya.
Dia menyatakan apabila penyidik tidak menemukan bukti kuat agar membebaskan terlapor Roy Suryo Cs.
Sebaliknya, apabila ada alat bukti yang cukup agar para terlapor dilakukan langkah hukum lanjutan.
"Kami bukannya ingin agar Pak Roy Suryo itu dihukum kami justru ingin mengatakan kalau memang mereka adalah orang-orang yang bersih dari tuduhan penghinaan, pencemaran jadi bebaskan saja, tapi kalau tidak, kalau benar ini buktinya cukup untuk mengatakan bahwa memang sudah terjadi pencemaran maka sebaiknya ini juga ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi," jelas Ade Armando.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan membantah soal nofum baru yang disampaikan kubu Roy Suryo.
Pada kesempatan sebelumnya Roy Suryo dan rekan-rekannya mengklaim salinan ijazah berlegalisir dari KPU merupakan bukti bahwa ijazah Presiden Joko Widodo 99,9 persen palsu.
"Kalau berbicara ijazah terus kemudian yang ada pada KPU perbedaannya hanya setempel karena ada legalitas itu bukan novum," urainya.
Ade Darmawan menekankan bahwa tahap proses kasus ijazah palsu Jokowi sudah sampai di tahap lidik, sidik hingga BAP.(*)
Sumber : tribunnews.com

0 Komentar