Adian Napitupulu Siap Berdiskusi dengan Menkeu Purbaya Soal Polemik Thrifting


INDSATU - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, siap untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait polemik thrifting. 


Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai, biasanya pakaian, dengan tujuan menghemat biaya sekaligus menemukan barang unik.


Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, persoalan thrifting tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu barang ilegal, melainkan berkaitan erat dengan perubahan perilaku generasi muda dan dampak lingkungan industri tekstil.


Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi para pedagang thrifting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).


“Pada 12 November lalu, saya WhatsApp Pak Purbaya, saya ajak berdiskusi tentang thrifting. Riset global mengatakan 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting,” kata Adian dalam rapat.


Berdasarkan data yang ditampilkan, Adian menjelaskan kebutuhan air industri tekstil yakni satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air, sementara satu kaos atau kemeja katun membutuhkan sekitar 2.700 liter, atau setara dengan konsumsi air minum satu orang selama 2,5 tahun. 


Menurut Adian, kesadaran ini menjadi faktor penting yang mendorong minat generasi muda terhadap thrifting.


"Jadi kalau kemudian generasi milenial itu risetnya 67 persen, menggemari thrifting salah satu alasannya ini. Artinya thrifting tidak bisa dilihat sederhana seperti yang dikatakan pak Purbaya," ucapnya.


Adian menilai pemerintah perlu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. 


Menurut dia, jika masalahnya adalah ilegalitas, maka logika yang sama juga akan menggugurkan keberadaan ojek online yang secara hukum tidak tercantum sebagai angkutan umum. 


"Kita selama 14 tahun bersepakat melanggar Undang-Undang bersama. Jadi jangan lihat thrifting sesederhana itu," ucapnya.


Adian juga menyoroti ketidakseimbangan narasi terkait thrifting. 


"Impor thrifting ilegal, menurut kementerian UMKM itu 3.600 ton. Lalu kita lihat, impor tekstil ilegal dari cina (asumsi 28.000 kontainer) sama dengan 784.000 ton," katanya.


"Berapa sumbangsih ilegal thrifting? Perbandingannya impor thrifting hanya 0,5 persen dari impor ilegal tekstil dari cina. Nah data ini dimiliki gak oleh Kemenkeu, jangan jangan pak menteri maksud baik tapi dia dengar data yang salah," imbuhnya.


Adian juga menyampaikan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengimpor barang thrifting. 


Dia menjabarkan Amerika Serikat pada 2021 mengimpor thrifting senilai Rp2,19 triliun, Belanda Rp2,76 triliun, dan Rusia Rp2,18 triliun. 


"Jadi bukan cuma kita. Perdagangan dunia juga. Ini datanya jelas,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas (thrifting) ilegal akan ditindak tegas karena dinilai merugikan negara, mengancam industri tekstil dalam negeri, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra