Dari Diskusi LKAAM Sumbar : Pelaku LGBT, Hukum Dan Sangsi Tegas Serta Pencegahaan


Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati bersama guru besar UIN Imam Bonjol, Prof. Asasriwarni berdiskusi dengan para jurnalis, tokoh masyarakat dan Ormas. (foto; yendra)

INDSATU  - Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) merasa prihatin dengan kian menyebarnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Jumlahnya di Sumbar kini kian berkembang dan bahkan puluhan ribu orang.

Dalam diskusi dengan awak media yang tergabung dalam aliansi Media online indonesia ( MOI ) di Kantor LKAAM Sumbar, Jumat(26/12).

Ketua LKAAM Sumbar Prof Dr H Fauzi Bahar datuak nan Sati mengatakan, perilaku LGBT sudah sangat mengancam generasi muda, dengan begitu Minangkabau dikhawatirkan akan kehilangan wibawa dan marwah akan kehilangan generasi selanjutnya, karena di rusak oleh Prilaku menyimpang ini. 

Keberadaan mereka harus menjadi PR bagi pihak terkait, begitu juga dengan masyarakat. Hanya saja mereka juga tak mudah teridentifikasi.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar  mengatakan, untuk memberantas pelaku LGBT harus ada campur tangan dari pemerintah dan pemangku adat.

"Pemerintah, ulama dan niniak mamak sebagai pemangku kepentingan dalam kaum suku di Minangkabau harus saling bersinergi. 

Artinya, ulama mengawasi umat, niniak-mamak mengawasi anak dan kemenakan serta pemerinrah mengawasi masyarakatnya jangan kita mengaku sangat prihatin dengan makin menjamurnya komunitas LGBT yang kini terus tumbuh di Sumbar tapi harus ada tindakan tegas nya.

Disekmen diskusi selanjut nya Prof AsasriWarni, memaparkan bahwa prilaku

"Lelaki sama lelaki, dan perempuan sama perempuan ini tidak dapat dibiarkan

Lebih lanjut  beliau  menjabarkan, perilaku sesat LGBT sama saja mengundang kutukan Allah. Kondisi lelaki pencinta lelaki juga pernah terjadi di masa Nabi Luth, dan Allah membumihanguskan kaum sesat itu.

"Perilaku LGBT ini sama saja memancing bencana dari Tuhan," tegasnya.

Salah satu langkah memberangus perilaku LGBT di Sumbar adalah segera melahirkan payung hukum. Dengan cara merevisi Perda Provinsi Sumbar Nomor 11 Tahun 2001 tentang Maksiat. Pemerintah harus tegas dan sesegera mungkin menghentikan perilaku menyimpang ini.

pelaku LGBT juga perlu diberikan sanksi adat. "Ada empat hukuman adat di Minangkabau. Mulai dari dikucilkan, denda, dibuang dari nagari pungkas beliau.

Di penutup acara diskusi bersama yang di pantu oleh Prof Anul Phd, serta tanya jawab dengan rekan jurnalis dan parah tokoh masyarakat dan unsur ormas. (Yendra)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra