Oleh : Zulkifli Wakil sekretaris DPD Gerindra Sumbar
INDSATU - Perdebatan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Di tengah kelelahan publik akibat polarisasi politik yang berulang, gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD patut dipertimbangkan secara jernih dan objektif, bukan dengan sentimen, melainkan dengan akal sehat dan pengalaman empiris.
Indonesia sejak awal menganut demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung murni. Rakyat memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis atas nama kepentingan publik. Dalam kerangka ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah penyimpangan dari demokrasi, melainkan justru konsisten dengan prinsip konstitusional sistem perwakilan yang kita anut.
Pemilihan kepala daerah secara langsung memang memberi ruang partisipasi rakyat secara luas. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini juga melahirkan biaya sosial dan politik yang sangat mahal. Polarisasi tajam di masyarakat, konflik horizontal, rusaknya hubungan sosial di tingkat kampung dan keluarga, hingga lahirnya permusuhan berkepanjangan menjadi harga yang harus dibayar setiap kali Pilkada digelar.
Lebih jauh, Pilkada langsung telah mendorong politik transaksional secara masif. Biaya politik yang tinggi membuat kontestasi tidak lagi ditentukan oleh kapasitas dan gagasan, melainkan oleh kekuatan modal, popularitas semu, dan kemampuan memobilisasi emosi publik. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi ajang transaksi kepentingan.
Masyarakat pun kerap dijadikan objek harapan semu dan janji politik yang tidak rasional. Demi meraih simpati, calon kepala daerah berlomba-lomba menjanjikan program-program yang secara anggaran, kewenangan, maupun regulasi mustahil direalisasikan. Janji-janji itu diulang dari mimbar ke mimbar, dari rumah ke rumah, tanpa pernah diuji secara serius. Ketika janji tak terpenuhi, yang tersisa hanyalah kekecewaan dan apatisme publik terhadap politik.
Ironisnya, praktik manipulasi politik bahkan sering melibatkan simbol-simbol emosional dan sentimental, seolah-olah seluruh persoalan daerah dapat diselesaikan dengan retorika. Dalam kondisi ini, masyarakat bukan hanya ditipu secara politik, tetapi juga dilelahkan secara sosial dan psikologis.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD menawarkan pendekatan yang lebih rasional dan terukur. DPRD sebagai lembaga kolektif-kolegial memiliki kapasitas untuk menilai calon kepala daerah berdasarkan rekam jejak, kompetensi, integritas, serta kesesuaian visi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Proses ini memungkinkan adu gagasan yang lebih substantif dan meminimalkan eksploitasi sentimen primordial.
Kekhawatiran bahwa pemilihan oleh DPRD akan membuka ruang oligarki tentu perlu dijawab dengan penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Masalahnya bukan pada sistem perwakilan, melainkan pada lemahnya etika politik dan penegakan hukum. Demokrasi tidak otomatis menjadi sehat hanya karena dilakukan secara langsung, jika uang, manipulasi, dan tekanan massa tetap menjadi penentu.
Justru dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, publik dapat memusatkan kontrolnya pada satu titik: mengawasi wakil rakyat. DPRD yang menyimpang dapat dimintai pertanggungjawaban secara politik dan hukum. Berbeda dengan Pilkada langsung, di mana setelah pemimpin terpilih, rakyat sering kali kehilangan daya kontrol nyata selama lima tahun penuh.
Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukan berarti meminggirkan rakyat, melainkan memurnikan peran rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan. Rakyat berdaulat melalui wakilnya, bukan sekadar melalui bilik suara yang sarat manipulasi emosional.
Demokrasi seharusnya menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan persatuan, bukan sekadar ritual lima tahunan yang menyisakan luka sosial. Jika Pilkada langsung terbukti lebih banyak melahirkan konflik, politik uang, dan janji palsu, maka sudah saatnya bangsa ini berani melakukan koreksi sistemik.
Menguatkan demokrasi bukan soal mempertahankan metode, melainkan memastikan hasilnya berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan daerah. Dalam konteks itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD layak dipertimbangkan sebagai jalan rasional untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan menjaga keutuhan sosial bangsa.(*)

0 Komentar