INDSATU - Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus lebih serius dan konsisten dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan. Ia menyoroti masih besarnya potensi pajak yang belum tergarap, terutama dari perkebunan-perkebunan besar yang memegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Evi Yandri, pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut berlangsung secara masif dan berkelanjutan. Namun, kontribusi terhadap pendapatan daerah dinilai belum sebanding dengan skala pemanfaatan sumber daya alam yang digunakan.
Ia menegaskan bahwa landasan hukum pemungutan Pajak Air Permukaan sudah sangat jelas. Aturan tersebut telah diatur baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun dalam regulasi daerah yang berlaku di Sumatera Barat.
"Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban pajak ini. Karena itu, negara tidak boleh kalah dan tidak boleh membiarkan pelanggaran terjadi secara berlarut-larut," tegas Evi Yandri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pajak Air Permukaan bukan semata-mata instrumen fiskal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pajak tersebut juga merupakan bentuk keadilan ekologis atas pemanfaatan sumber daya air yang merupakan milik publik.
Air yang digunakan secara intensif oleh perkebunan HGU, kata dia, memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai lingkungan yang tinggi. Pemanfaatan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Dalam konteks itu, DPRD Sumatera Barat memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan sebagai langkah strategis. Penerimaan dari sektor ini dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penting untuk penanganan dan pemulihan dampak bencana di daerah.
Evi Yandri menilai tidak adil apabila masyarakat terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah dan legal justru tidak dimaksimalkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penagihan pajak secara tegas dan terukur. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat," tutup Evi Yandri. (bi/rel/mel/INDSATU)

0 Komentar