Serangan Brutal Debt Collector ke Advokat Picu Kecaman, Polisi Diminta Tindak Tegas



INDSATU - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aksi penusukan oleh oknum penagih utang (debt collector atau mata elang) terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai kecaman keras dari kalangan profesi hukum.


Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar, merespons keras peristiwa kekerasan tersebut. 


Mengingat pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kronologi kejadian, Heikal mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan perlindungan penuh terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya.


Heikal menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memiliki peran krusial dalam penegakan hukum. 


Dalam sistem peradilan di Indonesia, kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) adalah setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.


"Sangat tidak wajar jika seorang yang berprofesi sebagai advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan berupa penusukan," kata Heikal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).


Ia juga merujuk pada Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjelaskan bahwa advokat berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 


Jasa hukum tersebut mencakup konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela kepentingan hukum klien.


Menyikapi keresahan masyarakat yang semakin meluas akibat arogansi oknum debt collector di jalanan, tokoh yang juga digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta 2029 ini menyampaikan tuntutan tegasnya. 


Heikal meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penindakan hukum dengan menghukum seberat-beratnya pelaku penusukan.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. 


Tindakan tegas juga harus menyasar perusahaan leasing yang memberikan kuasa penarikan kendaraan kepada pihak ketiga atau debt collector tersebut. 


Guna memberikan efek jera yang maksimal, Heikal mendorong agar pelaku dugaan penusukan ini dijerat dengan penerapan pasal berat, yakni pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara atau lebih.


Lebih lanjut, Heikal menyatakan bahwa penindakan tegas ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan penegakan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa pandang bulu, demi menjamin keamanan masyarakat, termasuk advokat.


Terkait potensi konflik di tengah masyarakat akibat insiden ini, Heikal secara khusus mengingatkan.


"Oleh sebab itu saya selaku Sekjen Propindo berharap kedepannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang advokat tersebut, karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector tersebut," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan mendatangi rumah korban untuk menarik mobil miliknya.


Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai proses penarikan tidak sesuai prosedur hukum.


Penolakan itu memicu adu argumen di lokasi.


Situasi kemudian memanas hingga salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.


"Tolong ini debt collector, perampok," ucap istri Bastian sambil merekam video.


Pria yang diduga debt collector lalu masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti kemudian mengunggah kasus penusukan tersebut ke Instagramnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra