Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Melaksanakan Sosper Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Dok : ist)


INDSATU - Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sip, kembali Me laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya  di Hunian Sementara (Huntara) Kapalo koto  jalan Dr. Muhammad Hatta  Kecamatan Pauh Kota Padang Kamis (12/3/2026). 


Dalam Sosper tentang Narkoba ini , Evi Yandri Rajo Budiman di dampingi para nara sumber yang sudah berpengalaman dan kompenten terhadap penyalahgunaan narkotika, diantaranya ada perwakilan Rumah Sakit jiwa Prof. Dr Hb Saanin dan Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Ns Syafrizal. 


Menurut Ns Syafrizal Penyalahgunaan Narkotika ini sangat membahayakan bangsa.


Ns Syafrizal selaku ketua Yayasan pelita jiwa insani ( YPJI ) juga membawa 3 orang mantan pelaku narkoba, yang sudah sembuh dalam pengawasan YPJI. 

Beliau sangat berpesan sekali akan bahaya narkoba ini, oleh karena itu penerima penghargaan Pin warga kehormatan kota Padang ini mengimbau pada masyarakat agar selalu waspada dan berhati akan bahaya nafas ini.

Wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sip dalam sambutan nya dan memberikan  materi juga menyebutkan sengaja membawa narasumber agar bahaya  penyalahgunaan narkotika lebih jelas dan dapat dihindarkan. 

Secara resmi acara tersebut langsung ditutup oleh Evi Yandri Rajo Budiman  dan Tidak lupa beliau mengucapkan terima kasih  serta mengucapkan selamat lebaran dan mohon maaf lahir dan batin. 

"Saya ucapkan Mohon maaf lahir dan batin" ucap Evi  Yandri Rajo Budiman.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra