Selain kelengkapan dokumen, dokumentasi proses pembahasan Peraturan Daerah juga menjadi bagian yang dinilai. Aspek inovasi dalam pengelolaan JDIH serta statistik pengunjung website turut menjadi indikator penilaian.
Dengan cakupan tersebut, pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum. Lebih dari itu, bagaimana berbagai informasi tersebut ditata dan disebarluaskan sehingga dapat ditemukan, dipahami, serta dimanfaatkan oleh masyarakat.
Melalui JDIH DPRD Sumbar, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislatif. Informasi tersebut mencakup produk hukum sekaligus dokumentasi proses pembentukan peraturan yang dilakukan DPRD.
Muhidi mengatakan, penghargaan tersebut harus menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki pelayanan informasi publik, terutama informasi yang berkaitan dengan hukum dan kerja DPRD.
“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana keberadaan JDIH memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,” kata Muhidi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui produk hukum maupun proses pembentukannya. Karena itu, informasi tersebut harus disajikan secara terbuka, jelas, dan mudah ditemukan.
“Informasi hukum harus semakin mudah diakses. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai berbagai produk hukum maupun proses yang dilakukan DPRD,” ujarnya.
Muhidi menegaskan, capaian di tingkat nasional tersebut tidak boleh membuat DPRD Sumbar berhenti melakukan pembenahan. Pengembangan JDIH akan terus diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan digitalisasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis.
“Penghargaan ini bukan akhir. Justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan pelayanan hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya terletak pada tertibnya administrasi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan lembaga pelayanan menghadirkan solusi bagi masyarakat.
“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Ia menilai semangat pengayoman harus diterjemahkan melalui pelayanan yang responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Setiap persoalan yang dibawa masyarakat seharusnya mendapat jalan keluar, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat proses birokrasi yang berbelit.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 tersebut menjadi dorongan bagi DPRD Sumbar untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum. JDIH diharapkan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi berkembang sebagai sarana bagi masyarakat untuk memahami produk hukum dan mengikuti proses kerja lembaga legislatif secara lebih terbuka. (*)
0 Komentar