Mantan menteri agama ini ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan, Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan dalam kondisi terborgol.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada hari yang sama. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dan datang didampingi oleh tim penasihat hukumnya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait perkara korupsi kuota haji.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji. Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat melakukan perlawanan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK melalui jalur praperadilan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formal dari penetapan tersangka, bukan pokok perkara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu pada Kamis malam.
Penahanan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK.(**)

0 Komentar