INDSATU - Persoalan klasik, kembali berisik pada pekerjaan Pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik
Pasalnya, Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menghentikan secara paksa aktivitas proyek dengan memagari lokasi pekerjaan dan mengusir alat berat pada Sabtu (7/3/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penggunaan tanah ulayat seluas sekitar enam hektare yang menurut kaum setempat belum tuntas proses pembebasan lahannya.
Warga menilai pihak pelaksana proyek tetap memaksakan pengerjaan meski status lahan masih dipersoalkan. Akibatnya, kaum mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di area proyek.
Pemagaran dilakukan di sejumlah titik guna memastikan tidak ada lagi pekerjaan yang berlangsung. Langkah ini diambil karena sebelumnya penghentian aktivitas sempat dilakukan, namun pekerjaan kembali berjalan setelah warga meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil bersama Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim and Partner, membenarkan aksi tersebut. Mereka menyebut aksi pemagaran dipimpin langsung oleh salah seorang ahli waris, Maimunah, di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Rio menjelaskan, sebelum aksi penghentian ini dilakukan, pihaknya telah mendatangi kantor perusahaan pelaksana proyek, HK-HKI KSO atau PT HPSL pada Rabu (4/3/2026). Dalam pertemuan tersebut mereka meminta agar kegiatan pembersihan lahan dihentikan sampai ada kejelasan soal pelepasan hak atas tanah.
Menurutnya, hingga saat ini proses pembebasan lahan belum sampai pada tahap pelepasan hak yang sah. Ia juga mempertanyakan dasar hukum perusahaan melakukan pengerjaan di lahan yang masih berstatus sengketa.
“Kami sudah meminta penjelasan terkait dasar hukum mereka mengerjakan lahan tersebut, tetapi tidak ada jawaban yang memadai,” kata Rio.
Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak konsisten dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan.
Dalam pertemuan sebelumnya, kata Rio, pihak perusahaan sempat menyatakan tidak akan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi pembebasan lahan selesai.
“Namun sehari setelah pertemuan itu, alat berat kembali beroperasi di lokasi. Ini yang memicu kemarahan kaum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
“Status PSN bukan berarti bisa mengesampingkan hak masyarakat adat. Prosedur hukum tetap harus dihormati,” tegasnya.
Saat ini, kaum masih berjaga di lokasi proyek dan memperketat pengamanan di area yang dipagari. Mereka memastikan aktivitas pembangunan tidak akan dilanjutkan sampai ada penyelesaian yang jelas terkait hak atas tanah ulayat tersebut. (Mond/Nv/indsatu)

0 Komentar