INDSATU — Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang musiman pakaian mendatangi rumah dinas Wali Kota Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan berjualan di sepanjang jalan simpang empat Pasar Pusat Kota Padang Panjang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Para pedagang menyatakan keberatan atas kebijakan yang melarang mereka berjualan di badan jalan dan mengarahkan mereka untuk pindah ke lantai 3 Pasar Pusat Padang Panjang. Mereka menilai lokasi tersebut kurang strategis dan dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan pendapatan, terutama karena momen menjelang Lebaran merupakan waktu utama untuk meningkatkan penjualan.
“Kami hanya ingin diberi kelonggaran berjualan seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi ini momen Idul Fitri yang sangat penting bagi kami,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan agar para pedagang menempuh jalur musyawarah dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Ia mengarahkan masyarakat untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Dinas Koperindag, Ewa Soska, serta Kepala Bidang Pasar guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap harus mempertimbangkan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat secara luas.
Hingga berita ini diturunkan, para pedagang berharap adanya kebijakan yang memberi ruang bagi mereka untuk tetap berjualan di lokasi strategis selama masa menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.(*)

0 Komentar