Amien Rais Singgung Seskab Teddy, Bakom RI Sebut Keblinger, Partai Ummat Bahas Kebebasan Berpendapat


INDSATU - Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais tengah jadi sorotan setelah ramai video dirinya yang membahas Sekretaris Kabinet RI (Seskab) Teddy Indra Wijaya.


Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadi Amien Rais Official pada Jumat (1/5/2026), politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI ke-10 ini menyinggung kedekatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Teddy yang menurutnya sudah melampaui hubungan profesional.


Ia juga melontarkan tuduhan serius terkait preferensi seksual Teddy.


Video Amien Rais ini pun segera menyebar viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.


Salah satu tanggapan datang dari Plt. Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Kurnia Ramadhana.


Kurnia mengaku, saat pertama melihat video Amien Rais tersebut, dirinya berharap itu hanyalah olahan AI atau Akal Imitasi (kecerdasan buatan/artificial intelligence).


Hal ini disampaikan Kurnia dalam program Satu Meja The Forum yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/5/2026).  


"Ketika melihat video Pak Amien Rais itu sepenuhnya saya berharap itu adalah video AI atau video editor. Tapi ternyata ketika dilihat lagi, benar yang berbicara adalah mantan pejabat publik, ketua MPR periode tertentu, akademisi yang menyandang gelar yang sangat mentereng, profesor," kata Kurnia.


Kurnia menilai, apa yang disampaikan oleh Amien Rais dalam videonya tidak layak untuk khalayak ramai, karena tidak ada aspek yang bisa dibenarkan sebagai suatu kritik.


"Muatannya jelas sekali tidak ada aspek yang dibenarkan sebagai suatu kritik," tuturnya.


Menurut Kurnia, pernyataan Amien Rais menyerang kehormatan seseorang yang tidak pantas dilakukan.


Sehingga, ia menegaskan, Amien Rais sudah kebablasan dalam berpendapat dan keblinger (sesat, keliru).


"Tidak usah pejabat publik kita pandang. Tapi menyerang kehormatan itu kan sesuatu yang amat sangat dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ucap Kurnia.


"Sehingga, jelas apa yang disampaikan adalah kebablasan dan keblinger."


Kata Partai Ummat: Mewakili Keresahan Masyarakat


Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Ahmad Akhyar Muttaqin menilai, pernyataan Amien Rais adalah kebebasan berpendapat.


"Saya mewakili Partai Ummat, kalau menurut kami, memang apa yang disampaikan Pak Amien itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat," jelas Ahmad.


"Karena yang Pak Amien utarakan itu sebenarnya mewakili keresahan yang sudah beredar dari masyarakat."


Ahmad lantas menyebutkan alasan, mengapa pernyataan Amien Rais dinilai mewakili keresahan masyarakat, karena isu yang disinggungnya sudah banyak beredar.


"Jadi, memang sebenarnya kalau kita sama-sama tahu, apa yang disampaikan Pak Amien itu sebenarnya sudah banyak beredar di masyarakat," kata Ahmad.


"Mungkin ya baru Pak Amien yang berani menyuarakan langsung secara lugas ke publik seperti itu."


Lantas, Ahmad menegaskan bahwa hak berpendapat dijamin oleh Undang-undang Dasar atau UUD 1945, tepatnya dalam Pasal 28E dan Pasal 28F.


Namun, ia mengaku tak akan menghalangi pihak-pihak yang ingin memproses pernyataan Amien Rais ke ranah hukum.


"Setiap opini atau apa yang disampaikan seseorang itu memang itu mutlak dijamin Undang-Undang Dasar Pasal 28E, pasal 28F gitu," papar Ahmad.


"Kalau misalnya ada yang menganggap itu fitnah, hoaks, atau apa, silakan. Kami juga sudah menyampaikan, silakan kalau misalnya ada yang ingin memproses hukum, kami persilakan seperti itu."


"Intinya, yang beliau sampaikan ya memang itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat."


"Pak Amien sebagai Ketua Majelis Syura kami, dan kami Partai Ummat mendukung sikap Pak Amien yang menyuarakan kebebasan berpendapat."


Kemkomdigi RI Sebut Pernyataan Amien Rais Mengandung Hoaks dan Ujaran Kebencian


Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai video berisi tuduhan Amien Rais terhadap Teddy, sebagaimana diunggah di akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).


Kemkomdigi RI menyatakan bahwa video yang diunggah oleh Amien Rais tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.


Selanjutnya, Kemkomdigi RI juga menyatakan bahwa isi video Amien Rais tersebut merupakan hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.


Kemkomdigi RI menilai, ada narasi yang dibangun sebagai upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.


Video tersebut, kata Kemkomdigi RI, juga tidak memiliki dasar fakta sekaligus menjadi bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.


Selanjutnya, Kemkomdigi RI akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku.


Kementerian yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid ini juga menegaskan bahwa setiap pihak yang secara sadar membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan konten bermuatan fitnah dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra