INDSATU - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menguji keabsahan serta legalisir ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik beliau ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pernyataan ini disampaikan merespons kesiapan kubu Jokowi yang menyatakan siap menunjukkan fisik ijazah di persidangan.
Menurut Bonatua, pembuktian keaslian sebuah dokumen penting seperti ijazah tidak bisa hanya mengandalkan penglihatan secara visual atau pemeriksaan fisik semata.
"Kalaupun ditunjukkan ijazah itu, ya kita mau bilang apa, kita juga dengan mata telanjang tidak bisa memeriksa. Kami bahkan suruh beliau bawa itu ke ANRI, Lembaga Kearsipan Daerah Solo, Lembaga Kearsipan Daerah Jakarta, supaya diautentikasi secara layak dan patut," ujar Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026).
Bonatua menegaskan bahwa langkah pengujian tersebut memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, regulasi ini memuat kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap arsip-arsip resmi.
Pemeriksaan Informasi Legalisir: Fotokopi legalisir atas dokumen arsip berkala (termasuk tahun 2005, 2010, 2012, 2014, hingga 2019) wajib diperiksa kebenaran informasinya oleh ANRI.
Verifikasi Sumber Asli: ANRI akan menyandingkan fotokopi legalisir tersebut dengan dokumen sumber aslinya untuk memastikan tidak ada pemalsuan status dokumen.
"Autentik enggak aslinya, jangan sampai fotokopinya dibilang asli, ternyata sumbernya cuma tidak asli," tutur Bonatua.
Ia menekankan bahwa publik maupun pihak di persidangan tidak memiliki kapabilitas laboratorium untuk menilai keabsahan suatu dokumen secara independen jika hanya diperlihatkan secara sekilas.
Oleh karena itu, penyerahan dokumen ke ANRI dinilai sebagai mekanisme administratif yang sah agar pengujian dapat dilakukan menggunakan metode forensik.
Jika ANRI telah menerbitkan keputusan resmi terkait keabsahan dokumen tersebut, masyarakat atau pihak yang bersengketa memiliki kejelasan hukum untuk menindaklanjutinya.
"Kalau nanti di pengadilan hanya ditunjukkan, kita tidak bisa apa-apa, kita tidak mengerti dan mau menyanggah juga enggak bisa. Tapi kalau di ANRI, begitu diperiksa—katakanlah pakai laboratorium forensik—lalu dikeluarkan keputusan, nah itu menjadi putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang bisa kita uji secara hukum," pungkasnya.(*)
Sumber : Kompas.com.

0 Komentar