INDSATU – Dua warga negara yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan uji materi terhadap aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Keduanya menggugat Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
Dalam penjelasannya, satu alasan pemberhentian disebut karena "masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir".
Para Pemohon menilai ketentuan itu bermasalah karena UU tidak memberikan parameter yang jelas mengenai kapan masa jabatan Kapolri dimulai dan berakhir.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuat frasa "masa jabatannya telah berakhir" tidak memiliki ukuran yang dapat diterapkan secara objektif.
"Ketiadaan parameter periodisasi yang jelas tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif atau persoalan internal kelembagaan semata," kata pemohon dikutip dari permohonan nomor 315/PUU-XXIV/2026 di situs MK, Senin (24/08/2026)
Mereka menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis dan bergantung pada subjektivitas politik eksekutif.
"Kondisi tanpa kepastian ini melahirkan implikasi buruk di mana masa jabatan seorang Kapolri menjadi bersifat elastis dan bergantung sepenuhnya pada subjektivitas politik eksekutif secara personal," lanjut isi permohonan.
Dalam permohonannya, nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disinggung sebagai contoh.(*)

0 Komentar