DRS H Muhidi M.M Tegas! DPRD Sumbar Dorong Warga Cegah Banjir, Jangan Tutup Saluran Air dan Abaikan Lingkungan


Muhidi Tegas! DPRD Sumbar Dorong Warga Cegah Banjir, Jangan Tutup Saluran Air dan Abaikan Lingkungan
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026). (Fotdok: Djuna). 

INDSATU  - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa menjaga lingkungan tidak boleh berhenti sebatas imbauan dan aturan di atas kertas. Kesadaran masyarakat, kepatuhan terhadap tata ruang, serta keberanian mencegah kerusakan sejak awal menjadi kunci untuk melindungi lingkungan dan mengurangi risiko banjir. Pesan tegas itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026).

Muhidi menekankan, persoalan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya mengandalkan pemerintah. Pembangunan yang mengabaikan kondisi alam dapat memicu persoalan serius bagi masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga lebih cermat memperhatikan lingkungan sekitar, menjaga kebersihan, merawat saluran air, serta memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi kawasan dan aliran air.

“Kalau kita ingin lingkungan yang aman dan nyaman, kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya. Perda ini menjadi pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya,” ujar Muhidi. Menurutnya, regulasi harus menjadi landasan tindakan nyata agar kepentingan pembangunan tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu perhatian utama Muhidi adalah keberadaan saluran air yang berperan penting dalam mengantisipasi genangan dan banjir. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mempersempit atau menutup saluran yang telah dibangun pemerintah. Warga yang hendak membeli rumah maupun membangun tempat tinggal juga diminta memperhatikan kondisi lokasi, termasuk kemungkinan berada di jalur aliran air. Kelalaian dalam memperhatikan tata ruang dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat luas.

“Kalau membeli rumah, perhatikan dahulu lokasinya, apakah berada di jalur aliran air atau tidak. Saluran yang sudah dibangun pemerintah juga jangan dipersempit atau ditutup karena dapat menghambat aliran air. Hal-hal seperti ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mencegah banjir,” tegasnya. Muhidi menilai, langkah pencegahan harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan menunggu sampai kerusakan lingkungan atau bencana menimbulkan kerugian.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Sosialisasi Perda RPPLH diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat bahwa upaya pencegahan jauh lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi. Dengan perencanaan yang tepat, kepatuhan terhadap aturan, dan partisipasi warga, risiko persoalan lingkungan dapat ditekan sejak dini.

“Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika sejak awal pembangunan memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah lingkungan kita bisa tetap aman, bersih, dan nyaman,” tutur Muhidi. Pesan tersebut mempertegas pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang sehat, tertata, serta lebih siap menghadapi ancaman bencana.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam mengarahkan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kondisi lingkungan yang baik, menurutnya, berkaitan erat dengan ketersediaan air bersih, kualitas udara, produktivitas pertanian, dan kesehatan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa dampak pencemaran, termasuk kabut asap, dapat melintasi batas administratif sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas wilayah.

Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, turut mengajak masyarakat memulai kepedulian lingkungan dari rumah masing-masing, antara lain dengan memilah sampah, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan, dan merawat saluran air. Sosialisasi tersebut diharapkan menjangkau berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, hingga warga di tingkat lingkungan. Keterlibatan mereka penting untuk membangun kebiasaan menjaga alam secara konsisten.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH Provinsi Sumatera Barat menjadi landasan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang, mencakup pemetaan kondisi lingkungan, identifikasi masalah, strategi kebijakan, program perlindungan, hingga pemantauan dan evaluasi. Melalui sosialisasi ini, Muhidi bersama unsur pemerintah terkait mendorong agar regulasi tersebut benar-benar dipahami dan diterapkan. Pesan utamanya jelas: menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan tunggu banjir datang untuk menyadari pentingnya saluran air, tata ruang yang benar, dan kepedulian terhadap alam. (*) 

Editor: Zamri Yahya, WU.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra