INDSATU - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengaku siap membuka riwayat pendidikan termasuk ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Mantan Walikota Solo tersebut mengaku telah menyiapkan semua dokumen dalam ajang pembuktian nanti.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Hanya saja, Wapres menyayangkan pihak penggugat justru mencabut gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta.
“Ya, tetapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," kata Gibran.
Gibran menghormati keputusan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana Cs yang mencabut gugatan tersebut.
Wapres menyerahkan kepada majelis hakim PTUN untuk memutuskan kelanjutan sidang gugatan itu.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," katanya.
Gibran berharap seluruh proses peradilan berjalan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada publik terkait polemik ijazah yang selama ini dipermasalahkan sejumlah pihak.
“Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar. Dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” katanya.
Denny Indrayana Cabut Gugatan
Sebelumnya PT Mercy Toga Kirana/ praktisi pendidikan atau pengelola PKBM, Tiurma Mercy Sihombing melalui kuasa hukum Denny Indrayana menggugat Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Gugatan dilayangkan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA atau tingkat setara Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut merupakan dasar legal yang menyatakan kelulusan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Dalam perkara ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi tergugat I.
Sementara itu, Gibran dalam perkara tersebut sebagai Tergugat Intervensi.
PTUN pun sudah beberapa kali menggelar sidang terkait perkara tersebut sejak Agustus 2026.
Belakangan, penggugat Tiurma Mercy Sihombing mencabut gugatan. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, penggugat menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026).
Pencabutan gugatan ini dilatarbelakangi karena kubu Gibran, tidak menyertakan bukti dokumen sebagaimana permintaan pemohon dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen tersebut di antaranya, Certificate of Attendance di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti enrollment.
"Ada hal penting yang ingin kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat dan secara lisan di persidangan, kami meminta agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Saya ingat Majelis juga menekankan itu," kata Denny di persidangan.
"Permintaan ini sudah berkali-kali kita lakukan, tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu," katanya.
Menurut Denny, bukti-bukti tersebut substantif untuk dihadirkan di ruang persidangan, mengingat objek gugatan pemohon adalah surat keterangan penyetaraan.
Sehingga, jika bukti-bukti tersebut tidak dihadirkan di ruang persidangan, Denny menilai langkah hukum di PTUN sudah tidak lagi bermakna.
"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat, karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan menjadi penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan. Nah, kalau ini tidak kunjung dihadir-hadirkan, kami jadi bertanya-tanya, kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa?" kata Denny.
"Karena itu, dengan pertimbangan persidangan hari ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis kami memasukkan surat pencabutan gugatan,” lanjutnya.
Setelah menerima surat pencabutan gugatan dari kubu pemohon, majelis hakim meminta tanggapan dari kubu tergugat, lantaran persidangan sudah kadung berjalan.
Perihal ini, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menolak surat pencabutan gugatan tersebut.
Terlebih, kata dia, proses persidangan sudah berjalan di mana gugatan dari pemohon telah diperiksa oleh majelis hakim.
Di sisi lain termohon juga sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menjawab tudingan.
"Dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini," kata Rullyandi.
Lantaran tergugat tidak setuju, majelis hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pemohon.
"Sudah kita sepakati, sudah kita dengar bersama-sama, Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak setuju, sehingga permohonan pencabutan ini tidak bisa dikabulkan," kata hakim.
Berkenaan dengan keputusan hakim yang tidak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, Denny Indrayana dkk meminta untuk meninggalkan ruang sidang.
"Dengan tetap menghormati Majelis yang Mulia dan tetap menghormati persidangan ini, untuk menegaskan sikap pencabutan itu, meskipun kami paham tadi sudah ditegaskan, kami izin untuk meninggalkan ruang sidang. Terima kasih, Yang Mulia," kata Denny.
Namun hakim meminta Denny dkk untuk tetap di ruang sidang untuk mendengarkan penyampaian majelis.
Majelis mengatakan sedari awal hakim telah meminta dokumen terkait untuk dihadirkan oleh tergugat. Hakim pun meminta tergugat untuk melengkapi bukti dokumen yang diminta dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Hakim pun mewanti-wanti tergugat agar tetap menyerahkan dokumen tersebut. Jika tidak, ada konsekuensi yang dapat merugikan tergugat dalam persidangan ini.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak diserahkan, kan gitu? Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilompati," kata hakim.
Setelah mendengar pernyataan hakim, Denny Indrayana dkk memohon untuk meninggalkan ruangan sebelum sidang ditutup, dan hakim mempersilakannya.(*)
Sumbar : Tribunnews.com

0 Komentar