Fauzi Bahar : Konten Caruik Minang Teguran Lewat Telepon Sudah Cukup, atau LKAAM Perlu Lebih Tegas Menjaga Marwah Adat ?



INDSATU - Polemik konten caruik atau siaran langsung yang mempertontonkan kata-kata kasar dalam bahasa Minang di media sosial kembali menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat.


Fenomena yang melibatkan sejumlah kreator TikTok tersebut bukan hanya memunculkan perdebatan di kalangan warganet, tetapi juga mengundang perhatian tokoh adat, niniak mamak, alim ulama, hingga berbagai kalangan pemerhati budaya Minangkabau.


Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati, sebelumnya telah menyampaikan sikap terhadap fenomena tersebut.


Namun, belakangan muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah langkah dan pendekatan yang dilakukan Fauzi Bahar sudah tepat, atau justru masih perlu ketegasan lebih jauh?


Pertanyaan ini menarik untuk dibahas. Sebab, persoalan konten caruik bukan sekadar tentang siapa yang boleh berbicara kasar di media sosial, melainkan juga menyangkut tanggung jawab menjaga nilai kesantunan dan identitas budaya Minangkabau.


Fauzi Bahar Sudah Pernah Menyampaikan Teguran


Jika melihat rekam jejak pemberitaannya, Fauzi Bahar bukan baru kali ini menanggapi persoalan konten caruik.


Pada September 2025, ia pernah memberikan pernyataan terbuka menyikapi maraknya kreator muda Minang yang menggunakan bahasa tidak senonoh dalam siaran langsung TikTok.


Dalam pemberitaan IMBCNews, Fauzi mengingatkan bahwa konten yang dibuat hari ini bisa kembali ditonton oleh anak cucu pada 10 hingga 20 tahun mendatang.


Ia juga mengajak generasi muda agar tidak mengorbankan nama baik Minangkabau hanya demi popularitas dan jumlah penonton.


Sikap tersebut sejalan dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Artinya, sejak awal Fauzi sudah menunjukkan perhatian terhadap persoalan etika berbahasa di ruang digital.


Dari Teguran hingga Pendekatan Persuasif


Dalam perkembangan polemik yang lebih baru, pendekatan Fauzi juga menjadi sorotan setelah ia melakukan komunikasi langsung dengan salah seorang kreator, Mace Ovi.


Alih-alih langsung memperbesar persoalan ke ruang publik, Fauzi mengambil pendekatan komunikasi secara personal melalui sambungan telepon dan mengingatkan agar konten caruik tidak kembali dipertontonkan di ruang publik.


Pendekatan ini dapat dipandang sebagai langkah persuasif seorang tokoh adat kepada anak kemenakan.


Apalagi, dalam tradisi Minangkabau, menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, nasihat, dan musyawarah merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat.


Sebelumnya, Avatar Minang juga diketahui pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Fauzi Bahar terkait polemik konten yang menjadi perhatian LKAAM.


Namun, muncul pertanyaan berikutnya: apakah komunikasi personal dan permintaan untuk tidak mengulangi perbuatan sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan yang terus menjadi perbincangan masyarakat?


Apakah Fauzi Bahar Kurang Tegas? Ini yang Perlu Dijawab


Di satu sisi, langkah Fauzi Bahar patut dilihat sebagai upaya merangkul generasi muda.


Tidak semua persoalan harus langsung diselesaikan dengan kemarahan, ancaman, atau hukuman. Apalagi, para kreator tersebut juga merupakan bagian dari masyarakat Minangkabau yang perlu dibina, bukan semata-mata dijauhi.


Pendekatan persuasif bisa menjadi pintu masuk untuk mengajak mereka memahami bahwa kebebasan membuat konten tetap memiliki tanggung jawab sosial.


Namun, di sisi lain, masyarakat juga berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari teguran tersebut.


Jika persoalan yang sama terus berulang, sementara respons hanya berupa nasihat dan komunikasi pribadi, tentu akan muncul kesan bahwa ketegasan lembaga adat belum terlihat secara nyata.


Di sinilah tantangan Fauzi Bahar sebagai Ketua LKAAM Sumbar.


Ketegasan bukan berarti harus mempermalukan seseorang di depan umum. Ketegasan juga dapat diwujudkan melalui mekanisme pembinaan yang jelas, dialog terbuka, kesepakatan bersama, serta evaluasi terhadap pihak yang berulang kali mengabaikan nasihat.


Maret 2026, Fauzi Bahar Pernah Bicara tentang Pidana Adat


Hal yang menarik, pada 30 Maret 2026, Fauzi Bahar juga pernah menyampaikan rencana menyiapkan penerapan pidana adat untuk sejumlah persoalan sosial yang dinilai belum sepenuhnya dapat dijangkau hukum positif.


Pernyataan tersebut diberitakan RRI pada 31 Maret 2026.


Dalam keterangannya, Fauzi menyebut perlunya mekanisme hukum adat untuk menjangkau persoalan yang tidak dapat ditindak melalui hukum negara.


Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Fauzi sebenarnya pernah mengemukakan gagasan penanganan yang lebih terstruktur, bukan hanya sebatas memberikan imbauan.


Pertanyaannya sekarang, bagaimana perkembangan gagasan tersebut dan apakah mekanisme pembinaan terhadap persoalan konten caruik sudah memiliki langkah yang jelas?


Tentu, penerapan sanksi adat harus melalui kesepakatan dan mekanisme adat yang sah, menghormati hak setiap orang, serta tidak bertentangan dengan hukum negara. LKAAM juga perlu menjelaskan batas kewenangannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Jangan Sampai Persoalan Caruik Hanya Ramai Sesaat


Persoalan konten caruik sebenarnya sudah lama menjadi perhatian berbagai pihak.


Pada September 2025, sejumlah kreator Minang bahkan menyuarakan gerakan menolak normalisasi konten bacaruik di media sosial.


Sumbarkita pada 16 September 2025 memberitakan sejumlah influencer yang mengajak masyarakat menghentikan kebiasaan mempertontonkan bahasa kasar dalam siaran langsung.


Sementara itu, InfoSumbar pada 19 September 2025 menerbitkan tulisan yang membahas polemik konten caruik dari perspektif ilmu komunikasi.


Tulisan tersebut mengingatkan bahwa fenomena ini memiliki beragam sudut pandang. Ada masyarakat yang khawatir terhadap pengaruhnya kepada generasi muda, tetapi ada pula yang mempertanyakan batas antara ekspresi, humor, dan pelanggaran etika.


Artinya, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menyalahkan satu atau dua orang kreator.


Perlu ada pembicaraan lebih luas mengenai tanggung jawab pembuat konten, peran keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, dan bagaimana nilai adat diterapkan dalam kehidupan modern.


LKAAM Perlu Menjadi Pengayom, Bukan Hanya Pemberi Teguran


Menurut pandangan kami, LKAAM memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai adat Minangkabau.


Masyarakat tentu berharap lembaga adat tidak hanya muncul ketika suatu persoalan sudah viral, tetapi juga hadir melalui pembinaan yang berkelanjutan.


Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian.


Pertama, LKAAM perlu membuka ruang dialog dengan para kreator konten, termasuk mereka yang selama ini menjadi sorotan.


Kedua, perlu ada batasan yang jelas mengenai perilaku berbahasa yang dianggap melanggar etika adat, tanpa mencampuradukkan kritik, humor, dan perbedaan pendapat dengan penghinaan atau pelecehan.


Ketiga, apabila teguran sudah diberikan tetapi pelanggaran terus berulang, perlu ada mekanisme pembinaan dan penyelesaian adat yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.


Keempat, tokoh adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan generasi muda perlu duduk bersama mencari jalan keluar.


Sebab, menjaga marwah Minangkabau bukan hanya tugas Fauzi Bahar atau pengurus LKAAM, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.


Jangan Hanya Tegas kepada Kreator, Tetapi Juga Konsisten Menjaga Nilai Adat


Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan.


Minangkabau memiliki falsafah Raso Jo Pareso. Setiap tindakan hendaknya dipertimbangkan dengan perasaan, akal sehat, dan kepatutan.


Kato Nan Ampek juga mengajarkan bahwa berbicara harus memperhatikan siapa lawan bicara, situasi, serta tempatnya.


Nilai tersebut semestinya tidak hanya dituntut dari para kreator TikTok, tetapi juga menjadi pedoman bagi semua pihak, termasuk tokoh adat ketika memberikan teguran dan menyelesaikan persoalan.


Jangan sampai gerakan menjaga adat justru melahirkan permusuhan baru antara sesama urang awak.


Jadi, Apakah Langkah Fauzi Bahar Sudah Tepat atau Kurang Tegas?


Jika dilihat dari sisi pendekatan, komunikasi personal, nasihat, dan upaya merangkul kreator merupakan langkah yang patut diapresiasi.


Namun, jika dilihat dari sisi hasil, masyarakat masih membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut, konsistensi, dan mekanisme pembinaan agar persoalan serupa tidak terus berulang.


Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata Fauzi Bahar harus lebih keras atau lebih lunak.


Yang lebih penting adalah bagaimana ketegasan LKAAM bisa diwujudkan melalui tindakan yang terukur, adil, dan berkelanjutan.


Jangan sampai polemik konten caruik hanya ramai ketika ada video viral, kemudian menghilang tanpa penyelesaian yang jelas.


Karena menjaga marwah Minangkabau bukan berarti membungkam kreativitas anak muda. Namun, kebebasan berkarya juga bukan alasan untuk mengabaikan adab dan tanggung jawab.


Elok Diambiak Jo Etongan, Buruak Dibuang Jo Mufakaik.


Raso Jo Pareso, mari kita jaga Ranah Minang bersama-sama.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra