INDSATU - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sejauh ini tidak ada indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, materi dan tujuan penyadapan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polri. Karena itu, informasi mengenai apa saja yang disadap dan untuk kepentingan apa belum dapat disampaikan kepada publik.
Ia juga menegaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan pasal-pasal terkait makar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.(*)

0 Komentar