INDSATU - Relawan Jokowi yang juga menjabat Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, meminta partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah agar tidak menindaklanjuti wacana penggunaan hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut David, upaya pemakzulan Gibran berpotensi menyeret Presiden RI Prabowo Subianto. Pasalnya, keduanya merupakan pasangan calon yang maju bersama dalam Pilpres 2024 sehingga dinilai sebagai satu kesatuan.
Isu pemakzulan Gibran belakangan kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik putra sulung Joko Widodo tersebut.
Dokumen itu sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat," kata David Pajung.
Meski demikian, David berpandangan bahwa pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Ia menilai putusan MA tersebut tidak semestinya diberlakukan secara surut, apalagi dijadikan landasan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Relawan Jokowi itu juga mengingatkan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menetapkan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden secara ketat. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tetap berjalan hingga masa jabatan berakhir.
David menjelaskan, berdasarkan konstitusi, presiden maupun wakil presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menerima suap, melakukan pengkhianatan terhadap negara, tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, atau melakukan tindak pidana berat lainnya.
"Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan," kata David Pajung.
Ia pun menilai tidak tepat apabila putusan MA diterapkan secara retroaktif terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut justru berisiko mencederai prinsip konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita." pungkasnya.(*)

0 Komentar