INDSATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri akhirnya menjawab Surat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok perihal Konsultasi tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD serta Penunjukan Pelaksana Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekda Sumbar nomor: 120/346/Pem-Otda/2021 tanggal 19 September 2021, menjawab Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Solok nomor 175/297/Set-DPRD/2021 tanggal 1 September 2021.
Dalam tanggapannya, Pemprov Sumbar melalui Sekda Sumbar menyampaikan tiga hal. Pertama, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra telah diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan sisa masa jabatan 2021-2024.(radar/ ind001)

0 Komentar