INDSATU – Upaya jaringan narkotika menyembunyikan aktivitas produksi sabu di sebuah gubuk terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang, akhirnya berakhir. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang dikomandoi oleh Deputi bidang pemberantasan,Brigjen Pol,Dr,Aswin Sipayung,S.I.K,M.H, bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang berhasil membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan tersebut.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) tidak hanya menghentikan aktivitas produksi narkotika, tetapi juga mengungkap bagaimana jaringan ini meracik sabu secara mandiri dengan memanfaatkan bahan farmasi yang diperoleh secara legal sebelum diolah menjadi narkotika terlarang.
Dalam kasus ini, petugas telah mengamankan seorang tersangka berinisial SES yang berperan sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya produksi sabu. Sementara dua pelaku lainnya yang masing-masing berinisial SR dan RL masih dalam pengejaran aparat. SR diketahui berperan sebagai “koki” atau peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil produksi narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena para pelaku tidak menggunakan gudang ataupun bangunan besar seperti lazimnya pabrik narkotika. Mereka justru membangun sebuah gubuk sederhana di lokasi yang jauh dari permukiman warga untuk dijadikan laboratorium rahasia.
Modus yang digunakan tergolong canggih dan terencana. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan sediaan farmasi jenis Bronchitin sebanyak sekitar sembilan dus atau sekitar 45.000 butir. Obat tersebut kemudian diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang menjadi bahan baku utama pembuatan sabu.
Proses produksi dilakukan melalui metode destilasi dengan bantuan berbagai zat kimia dan peralatan laboratorium yang dirakit sendiri. Seluruh kebutuhan produksi, mulai dari bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium, dipesan secara daring untuk menghindari kecurigaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi narkotika melalui laboratorium gelap sejak tahun 2025,” ungkap sumber penyidik.
Saat penggerebekan berlangsung, tim gabungan menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan kapasitas produksi laboratorium tersebut. Petugas menyita bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padatan seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan. Tim gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang melakukan analisis mendalam terhadap berbagai data dan informasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi laboratorium sebelum hasil produksi sabu beredar lebih luas di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BNN RI menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa ancaman narkotika kini tidak hanya berada di kota-kota besar, tetapi juga telah merambah wilayah pelosok dan kawasan terpencil yang selama ini luput dari perhatian masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi produksi maupun peredaran gelap narkotika,” tegas tim gabungan.
BNN RI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar maupun kegiatan tertutup yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan narkotika.
Terbongkarnya laboratorium gelap di kaki Bukit Ngalau menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak hanya berlangsung di pusat-pusat kota, tetapi juga di sudut-sudut terpencil yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat.(**)

0 Komentar