INDSATU - Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi.
Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya, pada Jumat (19/6/2026) pagi atau menjelang ujian seminar hasil doktoral (S3) dia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews-com, beberapa waktu belakangan, Dokter Tifa sering mengunjungi gedung FKUI, Salemba, Jakarta.
Hal itu dilakukan Dokter Tifa untuk melakukan penelitian terkait pendidikan doktoral (S3) yang tengah ditempuhnya.
Seorang sekuriti gedung FKUI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Dokter Tifa tampak mengunjungi gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kira-kira tiga kali dalam sepekan.
"Ya beberapa kali ke sini memang untuk penelitian. Setiap pekan ya. Ada kira-kira dua, tiga kali dalam sepekan," kata satu dari sejumlah sekuriti gedung FKUI itu, kepada Tribunnews.com, Jumat (19/6/2026).
Dalam melakukan penelitian, katanya, Dokter Tifa kerap menyewa mobil angkutan kota (angkot) untuk ditumpangi oleh para calon pasien yang sengaja dihadirkan untuk kebutuhan penelitian S3 Dokter Tifa.
"Datang waktu itu sama nenek-nenek. Dokter Tifa sewa angkot buat bawa orang-orang, pasien ya, mungkin untuk penelitiannya. Ada juga beberapa orang lainnya," ucap dia.
Pantauan langsung Tribunnews.com di gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB, suasana kampus yang menempati bangunan bergaya kolonial ini tampak sepi.
Hanya ada beberapa sekuriti dan sebagian dosen serta mahasiswa di kampus. Tidak ada tanda-tanda terkait ujian S3 dokter Tifa, seperti karangan bunga papan berisi ucapan selamat.
Satu dari beberapa sekuriti FKUI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hari ini kampus dalam kondisi sepi karena para pegawai work from home (WFH).
Ia memastikan, tidak ada ujian S3 Dokter Tifa di gedung FKUI hari ini.
"Enggak ada, benar-benar sepi. Kita jaga dari pagi, enggak ada," kata sekuriti FKUI, saat ditemui Tribunnews.com, Jumat (19/6/2026).
"Setiap Jumat kan WFH semua. Sepi," tambahnya.
Menurutnya, setiap ujian doktoral digelar di gedung IMERI-FKUI. Namun, tidak ada informasi yang didapatkan pihak sekuriti kampus terkait ujian S3 Dokter Tifa.
"Kalau untuk doktoral itu, untuk ujian pasti di sini. Cuma untuk Dokter Tifa, selama dia di sini, itu selalu pribadi, tidak melibatkan kita. Mereka punya grup sendiri," katanya.
"Biasanya ada surat masuk di kita. Tapi ini enggak ada," tambahnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi
Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin kepada wartawan Jumat (19/6/2026).
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Khozinudin.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.
Kabarnya Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB.
Dokter Tifa saat ini disebut berada di Polda Metro Jaya dan sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Ahmad Khozinudin menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klienya.
Menurutnya selama ini kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tuturnya.
Berkas P21
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," urainya.
Menurut Iman, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan tahap dua.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," terang Kombes Iman.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses penanganan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, kejaksaan akhirnya menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.(*)
(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

0 Komentar