Roy Suryo Dan Dokter Tifa Ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya


INDSATU - Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB.


Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat.


Sebelum itu, Tifauzia Tyassuma juga dikabarkan dijemput penyidik sekira pukul 06.47 WIB di apartemennya.

Khozinudin menyayangkan langkah yang disebut sebagai penangkapan paksa ini. Sebab Roy dan Tifa selama ini selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka. “Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” kata dia.


Sementara itu belum ada informasi dari kepolisian terkait penangkapan ini. Kompas.com telah menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Akta Wijaya. Namun belum ada keterangan resmi yang disampaikan ketiganya.


8 orang sempat jadi tersangka Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.


Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.


Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.


Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra