INDSATU - Sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum di bayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik yang di gunakan untuk Jalan tol Padang - Sicincin di PN Pariaman dengan registrasi No 86/Pdt.G/2024/PN Pmn hari ini 19 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli yang di hadirkan penggugat terungkap soal prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Beberapa prinsip utamanya adalah: Kemanusiaan (menjaga hak asasi manusia), Keseimbangan (antara kepentingan umum dan hak pihak yang berhak), Keadilan (memberikan ganti kerugian yang layak), Keterbukaan (transparansi dalam proses pengadaan), dan Kepastian Hukum (memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak) serta pengadaan tanah harus menghormati hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara.
Pemerintah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, namun juga memastikan hak-hak pihak yang berhak atas tanah tetap terjaga dan mendapatkan ganti kerugian yang layak.
Pemberian ganti kerugian haruslah adil dan layak, mempertimbangkan nilai ekonomis tanah dan dampak sosial yang ditimbulkan akibat pengadaan.
Proses pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengambilan keputusan.
Kepastian Hukum:
Pengadaan tanah harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, hal hal tersebut lah yang di sampaikan saksi ahli dari dosen fakultas ilmu Hukum Universitas Andalas Hengki Andora SH LLM.
Hadir pada sidang kali ini perwakilan dari pihak tergugat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman, Tergugat, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang, Perwakilan dari Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kantor KJPP Abdullah Fitrianto dan Rekan dan Perwakilan vKepala Cabang PT. Hutama Karya (Persero) sedangkan dari Pihak Pengguat dinhadiri oleh pengacara PT Zulia Mentawai Rik Mulyadi, SH. MH dan rekan serta Direktur PT ZMR Diswandi
Sebagai mana di ketahui sebelumnya bahwa pihak penggugat PT Zulia Mentawai menyebutkan Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang - Sicincin ini mengakibatkan perusahaan dirugikan secara Moril dan Materil, karena secara administrasi ganti rugi yang tahapan nya sudah final.
“Semua kesepakatan soal ganti rugi sudah di tanda tangani oleh pihak KJPP berupa ganti rugi tanah hasil dalam isi tanah berupa Pasir dan Sirtu dalam kawasan lokasi Izin Tambang PT. Zulia Mentawai Rik harusnya dibayarkan, karena proses nya sudah di Validasi oleh BPN/ATR dan harus dibayar oleh PPK dan apakah bisa di batalkan ?" Tanya Pengacara PT ZMR kepada Ahli, dan Ahli pun mengatakan "Tidak ada dasarnya di batalkan bahkan aneh jika tidak di bayarkan apalagi sudah di validasi jelas nya di hadapan Hakim dan para tergugat.
Selain itu Ahli juga berpendapat proses ganti rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT. Zulia Mentawai di Kasang adalah Final dan Mengikat karna dilakukan sesuai dengan prosedur yaitu telah terbitnya Penilaian dari KJPP, Validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Surat Perintah Bayar dan Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman.
“Dengan tahapan tersebut, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia, bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau merubah subjek maupun objek,” Ujar Ahli lagi dalam keterangannya di Ruang PN Pariaman
Selain itu, Ahli berpendapat, walaupun izin produksi terbit setelah adanya Penetapan Lokasi (PenLok), maka penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian, dikarenakan objek yang terkena jalan tol tersebut adalah area tambang yang memiliki nilai.
Sebagai mana di ketahui akibat dari pembangunan jalan tol tersebut mengakibatkan pekerjaan tambang PT ZMR tersebut terhenti sehingga pengelola tambang menderita kerugian yang sangat besar.
Sidang hari ini yang berakhir sekitar pukul 16.45, selanjutnya adalah agenda kesimpulan dari para tergugat dan penggugat dan agenda penyerahan nya adalah 2 minggu kedepan.(Ajie)
0 Komentar