Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading Ditahan



INDSATU  -  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.


Tiga tersangka baru telah resmi ditetapkan dan ditahan, menambah daftar panjang individu yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan.


Kepala Kejari Pasbar, M. Yusuf Putra, mengumumkan penetapan tiga tersangka tersebut pada Kamis (19/6). Ketiganya adalah FA (Team Leader CV MM, konsultan pengawas), HY (Pengguna Anggaran), dan SA (PT TTP, pelaksana pekerjaan). Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan intensif yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 16 Juni 2025, dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup dan sah.


Proyek pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading terungkap mengalami penyimpangan yang cukup parah. Hasil uji laik fungsi menunjukkan penurunan struktur bangunan di Blok A, B, dan C. Blok C bahkan dinyatakan tidak layak huni karena kemiringan yang melebihi batas aman, membahayakan keselamatan.


Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.364.958.045,87, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025.


Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair).


FA telah ditahan sejak 12 Juni 2025 (Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03), sementara HY dan SA ditahan pada 16 Juni 2025 (Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04 dan PRINT-05). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.


Kepala Kejari Pasbar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. (***)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra