Upah Minimum Terbaru Sumatera Barat 2025! Nominal UMP dan UMK di 19 Kabupaten Kota Ditetapkan Setara


INDSATU - Upah minimum terbaru Sumatera Barat di tahun 2025! Nominal UMP dan UMK yang disahkan di 19 kabupaten kota ditetapkan setara.


Pemprov Sumatera Barat resmi mengesahkan upah minimum terbaru di tahun 2025 dengan kenaikan mencapai 6,5 persen.


Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi Senin, 9 Desember 2024 mengesahkan upah minimum terbaru sebesar Rp2.994.193,47.


Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi Senin, 9 Desember 2024 mengesahkan upah minimum terbaru sebesar Rp2.994.193,47.


Peningkatan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menetapkan nominal UMP terbaru di tahun 2025.


Adanya kenaikan upah minimum Sumatera Barat berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.


Seluruh perusahaan dilarang untuk memberikan upah minimum per bulan di bawah nominal yang telah disahkan.


Apabila perusahaan memberikan upah minimum di bawah nominal yang disetujui Pemprov Sumatera Barat maka akan menerima sanksi tegas.


Selama lima tahun terakhir, nominal upah minimum Sumatera Barat menjadi yang tertinggi pada tahun 2025 dengan kenaikan mencapai Rp182.744.


Menariknya, nominal UMP dan UMK di 19 kabupaten kota Sumatera Barat terbaru ditetapkan dengan nominal setara tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut.


1. Kabupaten Agam: Rp2.994.193

2. Kabupaten Dharmasraya: Rp2.994.193

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Rp2.994.193

4. Kabupaten Lima Puluh Kota: Rp2.994.193

5. Kabupaten Padang Pariaman: Rp2.994.193

6. Kabupaten Pasaman: Rp2.994.193

7. Kabupaten Pasaman Barat: Rp2.994.193

8. Kabupaten Pesisir Selatan: Rp2.994.193

9. Kabupaten Sijunjung: Rp2.994.193

10. Kabupaten Solok: Rp2.994.193

11. Kabupaten Solok Selatan: Rp2.994.193

12. Kabupaten Tanah Datar: Rp2.994.193

13. Kota Bukittinggi: Rp2.994.193

14. Kota Padang: Rp2.994.193

15. Kota Padang Panjang: Rp2.994.193

16. Kota Pariaman: Rp2.994.193

17. Kota Payakumbuh: Rp2.994.193

18. Kota Sawahlunto: Rp2.994.193

19. Kota Solok: Rp2.994.193


Kabupaten kota di Sumatera Barat memiliki nominal UMK yang setara dengan UMP terbaru yang disahkan.


Demikianlah informasi mengenai upah minimum Sumatera Barat 2025 disahkan, UMP dan UMK terbaru di 19 kabupaten kota ditetapkan dengan nominal setara.(*)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra