Reshuffle Kabinet! Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 11 Pejabat




INDSATU -  Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 11 pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, hingga pimpinan badan, dalam reshuffle kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dua di antaranya adalah Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).


Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor .... Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Periode 2024–2029. Keppres dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.


Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh para pejabat baru. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Prabowo yang diikuti para pejabat terlantik.


Usai pengucapan sumpah, para menteri dan pejabat negara menandatangani berita acara pelantikan. Acara kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya dan diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo beserta para menteri Kabinet Merah Putih yang hadir.


Adapun daftar pejabat yang dilantik Presiden Prabowo adalah sebagai berikut:



Menko Polkam: Djamari Chaniago


Menpora: Erick Thohir


Wamenaker: Afriansyah Noor


Wamenhut: Rohmat Marzuki




Ketua LKPP: Sarah Sadiqa


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Angga Raka Prabowo


Wakil Kepala BGN: Sonny Sanjaya


Wamenkop: Farida Faricha


Wakil Kepala BGN: Naniek S Dayang


Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri: Ahmad Dofiri


Kepala Staf Presiden (KSP): Muhammad Qodari(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra