INDSATU – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Beny Saswin Nasrun. Ia menilai kasus yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Barat tersebut bukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Hinca Panjaitan di Padang Jumat (24/7/2026) kepada awak media usai menjemput langsung Beny Saswin Nasrun dari Lapas Anak Air Kecamatan Koto Tangah. Hadir juga Kuasa Hukum Hermansyah Hutangalung dan Daniel W Panggabean
Seperti diketahui, Beny Saswin Nasrun mendapat penangguhan penahanan, setelah kuasa hukumnya mengajukan surat tersebut dengan penjamin Hinca Pancaitan dan Mulyadi Anggota DPR RI, Istri Beny Saswin Nasrun, serta Merry Nasrun.
Hinca menegaskan bahwa Ia sengaja mengintervensi kasus ini karena ada semacam abuse of power dalam prosesnya. Menjadi tugas Komisi III untuk menghentikan penegak hukum yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
“Terhadap seluruh kejahatan, saya lakukan intervensi. Jika tidak diintervensi, dia lebih jahat dari kejahatan. Penegak hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP, saya yes intervensi,” tegas Hinca.
Hinca mengakui sudah mengikuti perkembangan kasus ini dari April lalu dan menjelaskan duduk perkara ini dengan teman teman Komisi III. Ia menyebut kasus ini sudah sampai ke Kejaksaan Agung dan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ia menyebut kasus tersebut murni urusan bisnis dan kredit yang direstrukturisasi, bukan tindak pidana korupsi, karena setelah di cek juga di Bank BNI tidak satupun kerugian negara yang timbul dalam perkara ini.
“Tidak ada sepeserpun negara yang dirugikan dalam kasus ini. Saya sudah cek tidak ada ruginya. Perkara ini harus dihentikan demi penegakan hukum, demi keadilan, demi KUHAP baru,” ucapnya.
Soroti Lama Penahanan
Hinca juga menyoroti lamanya penahanan Beny Saswin Nasrun. Sehingga bersama keluarga, ia berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hal itupun dikabulkan.
“Sungguh tak adil Kejaksaan menahan Beny Saswin 40 hari termasuk saat menjadi musafir, bukan DPO ya. Saya kira Beny Saswin satu-satunya yang keluar dari tahanan didampingi wakil rakyat. Beny Saswin bukan bandar narkoba, bukan teroris, jangan sampai seperti itu,” ujarnya.
Desak Sanksi Jika Ada Pelanggaran Prosedur
Hinca memperingatkan jika Kejari Padang terbukti melanggar undang-undang, maka harus ada sanksi tegas.
“Jika Kejari Padang melanggar undang-undang, ada tiga hukuman: Copot Kajari, Kasi Pidsus, dan penyidiknya.”pungkasnya.
Tanggapan Kejari Padang
Terpisah Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto mengatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses
hukum yang sedang berlangsung, proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Tim Penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel guna melengkapi alat bukti.
Pihaknya mewanti-wanti selama menjalani pengalihan penahanan, tersangka wajib hadir setiap kali dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Melapor kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Padang pada hari Kamis, setiap minggunya.
Kemudian tetap berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Padang. Tidak meninggalkan wilayah penahanan tanpa izin tertulis dari Penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Lalu tidak menghilangkan, mengubah, atau mempengaruhi alat bukti.
Mematuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam pengalihan jenis penahanan, dan akan ditahan kembali menjadi tahanan Rutan apabila melanggar syarat dan ketentuan Pengalihan Penahanan.
“Apabila tersangka BSN melanggar syarat-syarat tersebut, penyidik berwenang
mencabut pengalihan penahanan dan melakukan penahanan Rutan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya
Pihak Kejaksaan Negeri Padang menghimbau masyarakat untuk tetap menghormati
proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara
yang sedang dalam Proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara
profesional, proporsional, transparan dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (Ridho/indsatu)

0 Komentar