Pemerintahan Baru Jon Firman Pandu-H. Candra Didesak Segera Lantik Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok Pemenang Sengketa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN)

Bupati kab Solok Jon Firman Pandu Dan  Walinagari kinari Yandrifa Dengan latar kantor Walinagari Kinari Kab Solok ( Dok: Indsatu)


INDSATU  - Pasca terpilihnya Jon Firman Pandu dan H. Candra dalam Pilkada Kabupaten Solok, harapan baru muncul di tengah masyarakat, khususnya terkait pelantikan Yandrifa, Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi hingga kini masih tertunda. (14/10/25)

Dalam pemerintahan sebelumnya, kebijakan formalistik dinilai menjadi penghambat bagi Wali Nagari di wilayah Kabupaten Solok yang telah memenangkan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, namun tak kunjung dilantik.


Kini, dengan kepemimpinan baru, desakan agar Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra segera melantik Yandrifa, Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi semakin menguat. 

Praktisi hukum Yosprimo Putra, S.H., menilai pemerintahan baru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan polemik ini secara adil.


“Pemerintahan sebelumnya tidak mengambil langkah konkret untuk melantik para wali nagari yang telah memenangkan gugatan di PTUN Padang dan PTTUN Medan. Sekarang, dengan kepemimpinan yang baru, seharusnya ada kebijakan yang lebih objektif dan progresif untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Yosprimo Putra, SH,Selasa (14/10/2025).


Harapan Besar pada Pemerintahan Baru


Sebagaimana diketahui, telah terjadi ketidakadilan atas pemberhentian Wali Nagari di Wilayah Kabupaten Solok, terjadi sejumlah sengketa yang berujung pada putusan PTUN Padang dan PTTUN Medan. Dalam putusan tersebut, SK pemberhentian Wali Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi yang lama telah dibatalkan dan Mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Penjabat Wali Nagari Kinari. Namun, hingga kini penggugat (Yandrifa) yang memenangkan sengketa belum juga dilantik.


Sebaliknya, pemerintah sebelumnya hanya menunjuk penjabat (caretaker) untuk mengisi kekosongan jabatan di nagari kinari tersebut.


Yosprimo Putra, SH menegaskan bahwa pemerintahan Jon Firman Pandu-H. Candra  harus mengambil langkah berbeda dengan segera melantik para wali nagari  yang telah menang di PTUN tingkat pertama maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Medan.


“Putusan PTUN Padang dan PTTUN Medan  tidak bisa diabaikan. Pemerintahan baru memiliki kesempatan besar untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan Hukum dan keadilan dengan melantik  wali nagari Kinari yang secara hukum sah,” tambahnya.


Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum di PTUN bukanlah sesuatu yang mudah. Wali Nagari Terpilih telah berjuang dengan mengorbankan tenaga, waktu, dan materi untuk mendapatkan keadilan. Jika pelantikan tetap diabaikan, hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan baru, jg mencederai hukum dan keadilan itu sendiri


Mencegah Konflik dan Menjamin Stabilitas Desa


Menurut Alfin Putrawan, S.H., M.H, kebijakan pemerintah daerah harus mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Jika Wali Nagari yang memenangkan sengketa tetap tidak dilantik, maka hal ini berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat nagari serta merugikan masyarakat yang membutuhkan kepemimpinan sah untuk menjalankan roda pemerintahan nagari.


“Pelantikan wali nagari yang sah tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mencegah ketidakstabilan di dalam nagari itu sendiri. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.


Dengan adanya kepemimpinan baru di Kabupaten Solok, masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil keputusan yang tegas dan adil. Apakah dalam waktu dekat mereka akan melantik para wali nagari yang telah memenangkan sengketa di PTUN Padang dan PTTUN Medan, atau tetap mempertahankan kebijakan lama yang hanya menunjuk caretaker penunjukkan dari Pemerintah Kabupaten Solok, bukan hasil pemilihan masyarakat nagari.


Masyarakat kini menantikan gebrakan pemerintahan baru yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra