![]() |
| Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT (dok : ist) |
INDSATU - KPK telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Identitas tersangka akan diumumkan besok dalam konferensi pers.
"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Budi menerangkan penetapan tersangka ini setelah pimpinan KPK melakukan ekspose malam ini.
Dalam ekspose itu diputuskan penetapan tersangka dalam OTT terkait Abdul Wahid.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Budi menerangkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.
"Nah selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga Pound Sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar.
Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," ujar Budi.
Budi menyebut OTT ini terkait kasus pemerasan.
Dugaan pemerasan itu terjadi di Dinas PUPR Riau.
"Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," ujar Budi.
KPK mengamankan 10 orang termasuk, Abdul Wahid, pada Senin (3/11) kemarin.
Selain menjaring sejumlah pihak, KPK mengamankan uang dalam mata uang asing (*)

0 Komentar