Harusnya (hukumannya) lebih berat. Tapi justru yang ada malah memperpanjang prosesnya. Padahal semua sumber daya mestinya diprioritaskan untuk kasus Firli Bahuri.
INDSATU – Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia telah menjadi tersangka sejak 2023 lalu, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke jaksa.
Padahal, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto telah berjanji menuntaskan kasus Firli itu dalam waktu 1-2 bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum rilis akhir tahun (RAT) Kinerja Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, tidak jelasnya kasus Firli Bahuri ini mengindikasikan ada permainan hukum.
“Kita hanya bisa bicara indikasi-indikasi. Dan indikasi itu jelas, kita tidak ragu (adanya permainan hukum dalam kasus Firli Bahuri),” katanya kepada KBA News.
Saut menyampaikan, harusnya kasus Firli Bahuri tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab yang bersangkutan adalah penegak hukum yang melanggar hukum.
“Yang diperas itu menteri. Kalau bicara korupsi, apalagi dilakukan oleh penegak hukum, hukumannya seharusnya diperberat. Itu transformative. Tapi faktanya tidak dilakukan,” jelasnya.
“Harusnya (hukumannya) lebih berat. Tapi justru yang ada malah memperpanjang prosesnya. Padahal semua sumber daya mestinya diprioritaskan untuk (kasus Firli Bahuri) itu,” ujar Saut Situmorang. (kba)

0 Komentar