![]() |
| Oleh: Maulana Afwan (Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad natsir Bukittinggi) |
INDSATU - Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan republik Indonesia ditingkat paling bawah, yang memegang peranan penting dalam menjalankan layanan publik, administrasi pemerintahan, serta turut mensukseskan program nasional yang menjalar sampai ke desa. Namun hingga hari ini status kepegawaian perangkat desa masih dalam kondisi ambigu. Ditengah kewajiban tugas kerja yang kian membabi buta, pengakuan terhadap status kepegawaiaannya masih di pandang sebelah mata.
Kondisi ini tentu menimbulkan berbagai permasalah mendasar yang cukup kompleks, mulai dari tidak pastian hukum, rendahnya profesionalisme, hingga rawan politisasi dan konflik internal di desa. Disisi lain desa telah menjadi aktor utama dalam pembangunan nasional pasca reformasi. Ketimpangan antara beban kerja, tanggung jawab, dan perlindungan yang diberikan kpeada perangkat desa menciptakan kesenjangan yang memerlukan perhatian serius.
Status dan kesejahteraan perangkat desa yang tidak diatur secara spesifik bukan hanya mendorong potensi perangkat desa miskin pasca pensiun atau diberhentikan namun ini juga menjadi gambaran adanya pertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara yaitu prinsip keadilan sosial, sehingga dapat menjadi lemahnya pondasi negara dari level terbawah.
Jika kami coba menganalisa salah satu aspek penyebab tidak jelasan status perangkat desa adalah adanya tidak singkronan regulasi pada beberapa lembaga negara yang mengatur desa. Adanya irisan undang-undang desa, regulasi kepegawaian, dan sisitem jaminan sosial nasional, yang selingkali tidak saling teritegrasi. Fragmentasi ini menciptakan ruang kosong untuk berinterpretasi yang berbeda-beda bagi setiap daerah, sehingga perlakuan terhadap perangkat desa sangat bergantung pada kebijakan lokal dan dinamika politik setempat.
Untuk memahami dampak jangka panjang dari kebijakan terkait status dan kesejahteraan perangkat desa, maka diperlukan analisis mendalam. Bukan untuk meramalkan masa depan, melainkan untuk memetakan kemungkinan arah perkembangan dan merancang strategi yang adaptif.
Adapun strategi skenario perbaikan status perangkat desa yang cob kami tawarkan adalah : 1. Revisi uu desa dan harmonisasi regulasi lembaga-lembaga nasional, 2. Perangkat desa diintegrasikan dalam sistem bpjs ketenagakerjaan dan jaminan pensiun, 3. Sekma pendanaan desa dibuat kolaboratif antara APBN, APBD, dan kontribusi mandiri dari desa. 4. Standarisasi penghasilan dan tunjangan berdasarkan indeks biaya hidup regiona, 5. Pelatihan dan evaluasi kinerja dilaksanakan secara nasional.
Namun, pada akhirnya untuk melaksanakan peran-peran strategis ini atau menganggapnya hanya sebagai isu liar yang tidak layak dibahas adalah indikator nyata dari arah pembangunan nasional, apakah negara serius membangun dari pinggiran, atau hanya slogan kosong ?
Reformasi tidak bisa ditunda lagi. Kita bisa memilih skenario optimis dan menciptakan desa yang kuat dan berdaya, atau membiarkan stagnasi dan fragmentasi yang pada akhirnya melemahkan negara dari pondasi dasarnya sendiri. (*)

0 Komentar