INDSATU - Banjir dan longsor yang sempat melanda kawasan Kota Padang, membuat aliran sungai dibeberapa titik meluas dan semakin mendekat ke arah pemukiman warga.
Beberapa waktu setelah bencana terjadi, hujan lebat kembali menghantam Kota Padang pada Jumat 2 Januari 2026 lalu. Hal ini semakin mempertipis jarak antara bibir sungai dengan rumah penduduk.
Salah seorang warga Lubuk Minturun (Lumin), Sismi Aulia, menyampaikan kekhawatirannya terkait aliran sungai yang kini sudah mengarah ke perumahan tempat tinggalnya.
Ia merasa cemas, sebab aliran sungai yang dulu berjarak sekitar 20 Meter dari kawasan perumahan, kini hanya berjarak 5 Meter saja dari kawasan perumahan tersebut. Bahkan aliran sungai yang dulu biasanya bersebrangan, kini malah mengarah ke arah perumahan.
“Bagian di seberang Lumin Park itu ditumpuk batu, jadi secara gak langsung arah sungai sekarang ke arah perumahan, dan jaraknya sudah dekat sekali,” tutur Sismi.
Dulu, lanjut Sismi, pemerintah berjanji akan membangun DAM di sungai tersebut, namun hingga saat ini masih belum terealisasikan.
Sismi dan warga lain mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kelurahan. Namun belum ada tindakan lebih lanjut.
“Ada sekitar 40-50 KK yang mungkin terancam. Selain di perumahan, juga ada sekitar 10 rumah penduduk pribumi yang dekat dengan tepi sungai yang mana kondisi tebingnya terus runtuh,” kata .
Sismi berharap, pemerintah segera membantu merelokasi kembali aliran sungai dan secepatnya membangun DAM, atau paling dibangun batu bronjong guna menahan pengikisan tanah oleh aliran air sungai.
Tak hanya di Lumin, sejumlah rumah warga di kawasan Griya Permata II Banda Gadang, Kota Padang juga mengalami hal serupa. Bahkan, warga di sana sampai mengibarkan bendera putih pertanda rasa putus asa akan keadaan yang menimpa mereka.
Syarifah, salah seorang warga Banda Gadang mengatakan, aliran sungai yang dulu tampak lurus kini seolah berbelok ke arah perumahan mereka. Bahkan, saat hujan lebat melanda Kota Padang pada Jumat 2 Januari 2026 lalu, mengakibatkan sejumlah rumah hanyut dan rusak berat.
“Ada 10 rumah yang hanyut, 2 rusak berat. Jalan depan rumah sudah amblas. Dulu ukuran sungai masih kecil, sekarang sudah sampai di depan rumah, dan rumah saya juga terancam hanyut,” ujar Syarifah saembari berurai air mata.
Syarifah dan warga lainnya berharap gerak cepat dari pemerintah untuk segera merelokasi kembali sungai di dekat rumah mereka. Ia mengatakan bahwa keluarganya memang belum sempat melapor kepada pihak Lurah dan semacamnya karena suasana duka yang masih membuat mereka seolah kehilangan harapan dan tenaga.
Di sisi lain, pengamat lingkungan, Indang Dewata yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa jarak antara perbukitan dan laut di Kota Padang hanya berkisar 17,5 Kilometer. Kondisi perbukitan yang terjal membuat banjir dan longsor menjadi ancaman yang pasti.
“Sungai itu mengapa bisa berubah alirannya, karena saat banjir dan longsor memuat kayu, lumpur, dan pasir kerikil yang menumpuk membuat sungai menjadi dangkal. Sehingga, dengan debit air yang sama sungai menjadi meluas dan alirannya berubah ke rumah warga terdekat,” kata Indang Dewata.
Dampak yang signifikan ini juga berkaitan erat dengan aturan tentang tata ruang di Kota Padang. Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang Sumbar Daya Air, pasal 38 tentang sungai, dijelaskan bahwa masyarakat tidak boleh membangun pada jarak 30-50 meter dari pasang tertinggi air sungai.
“Namun kenyataannya, banyak bangunan yang kurang dari itu sudah mendapatkan izin bangunan. Contohnya di Lumin itu, kita lihat kurang dari 10 meter saja sudah dikasih izin membangun. Padahal seharusnya pemberian izin itu harus berdasarkan tata ruang yang berbasis kebencanaan,” jelas Indang Dewata.
Indang Dewata menyampaikan bahwa kedepannya, seharusnya Kota Padang harus merelokasi sungai baik di hulu maupun di hilir. Hulu itu harus dipelihara dengan tidak menebang pohon, dan sebagainya. Sementara di hilir, harus dikelola tata ruangnya. Membangun kanal banjir, DAM, dan tidak memberikan izin bangunan kurang dari 50 meter.
Selain itu, harus ditegakkan lagi aturan bahwa 30 persen dari setiap lahan perumahan dijadikan ruang hijau. Hal ini bertujuan agar penghadang laju air, dan sebagai sumber resapan. (*)

0 Komentar