Mabes Polri Respons Desakan Pembatasan Peran Brimob di Ranah Sipil: Terima Kasih Atas Masukannya


INDSATU - Mabes Polri menanggapi perihal desakan agar peran satuan Brigade Mobile (Brimob) dibatasi di tengah masyarakat.


Desakan tersebut muncul dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.


Hal itu menyusul kematian Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) yang diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga meninggal dunia.


Merespons usulan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menerangkan bahwa sejarah jejak kehadiran dan pengabdian Brimob Polri di tengah-tengah masyarakat sangat panjang. 


Menurutnya, Brimob hadir mulai dari penanganan tanggap darurat bencana alam seperti di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat yang masih dilakukan sampai sekarang.


BKO Brimob Polri juga kerap berfungsi sebagai penguatan dan pelapisan kepada satuan-satuan kewilayahan khususnya Polres atau Polresta jajaran yang bertujuan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat.


Hal itu menjadi perhatian Polri sebagai institusi sipil yang terbuka di era demokrasi, supremasi sipil dengan nilai-nilai HAM, supremasi hukum, dan prinsip transparansi serta akuntabilitas.


Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. 


Dia menilai Brimob sebaiknya tidak digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau menghadapi warga yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya. 


Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga merespons adanya usulan pembatasan peran Brimob agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil.


Muzani menilai, usulan yang berkembang di publik harus mendapat perhatian dari pimpinan Polri.(*)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra