Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Pasarraya, Ricuh

INDSATU - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Pasarraya, Selasa (3/2) pagi, berujung ricuh dan memicu ketegangan antara petugas dan pedagang.


Penertiban tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu pusat aktivitas perdagangan Kota Padang yang selama ini kerap dipadati PKL. Kehadiran pedagang di badan jalan dan luar area pertokoan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.


Sebelum melakukan tindakan penertiban, petugas Satpol PP terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Mereka diminta untuk tidak berjualan di lokasi terlarang dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Dalam pendekatan tersebut, Satpol PP memberikan tenggat waktu selama 30 menit kepada para pedagang untuk membereskan lapak dan memindahkan dagangan mereka secara mandiri. Langkah ini disebut sebagai upaya humanis agar penertiban berjalan tanpa konflik.


Selain meminta pembongkaran lapak, petugas juga mengarahkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha resmi agar segera mengurus perizinan serta penempatan lokasi berjualan melalui Dinas Perdagangan setempat.


Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, sejumlah PKL masih terlihat bertahan di lokasi dan belum mengindahkan imbauan petugas. Kondisi tersebut membuat Satpol PP mengambil langkah lanjutan berupa pengamanan terhadap salah seorang pedagang yang dinilai tidak kooperatif.


Tindakan pengamanan itu memicu reaksi dari pedagang lain dan warga sekitar. Adu mulut antara petugas dan massa pun tak terhindarkan, sehingga situasi di lokasi sempat memanas dan menarik perhatian pengguna jalan.


Petugas Satpol PP berupaya meredam ketegangan dengan menenangkan massa serta mengendalikan situasi agar tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar. Setelah beberapa saat, kondisi di lokasi berhasil dikendalikan.


Akibat insiden tersebut, aktivitas perdagangan di sekitar Pasarraya sempat terganggu. Meski demikian, tidak dilaporkan adanya korban luka maupun kerusakan fasilitas umum dalam peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut terhadap PKL yang diamankan. Satpol PP menegaskan penertiban dilakukan semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di Kota Padang.(*)


Sumber: InfoSumbar.com.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra