LKAAM DORONG PIDANA ADAT UNTUK INFLUENCER DAN ORGEN TUNGGAL EROTIS

INDSATU -  Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, mendorong penerapan pidana adat terhadap fenomena influencer berpenampilan perempuan dan hiburan orgen tunggal bernuansa erotis di Sumbar, Senin (30/3/2026).


Langkah ini diusulkan karena sejumlah perilaku dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh hukum positif.


Fauzi menyebut, konten kreator yang menyamar sebagai perempuan termasuk perilaku yang viral di media sosial, namun belum bisa sepenuhnya ditindak oleh aparat penegak hukum karena keterbatasan aturan yang ada.


“Kita akan siapkan hukum pidana adat. Hal-hal yang tidak dijaring oleh hukum positif, akan kita jaring dengan pidana adat,” ujarnya.


Mekanisme Sanksi Pidana Adat


Menurut Fauzi, pidana adat merupakan bentuk hukum sosial yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau. Penerapannya berbasis kesepakatan adat dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


Ia menjelaskan, sanksi yang diterapkan dapat berupa pengumuman identitas pelanggar di lingkungan masyarakat hingga pemberian denda sesuai ketentuan adat.


“Misalnya diumumkan di masjid, disebutkan siapa pelakunya, asal-usulnya, dan perbuatannya. Termasuk juga ada sanksi denda sesuai ketentuan adat,” katanya.


Fauzi menegaskan, perilaku laki-laki yang berpenampilan perempuan dinilai tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan agama di Minangkabau.(*)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra