INDSATU - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mendatangi rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Rabu (12/3) sore.
Rismon merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ).
Ia tampak berjalan bergegas untuk memasuki rumah Jokowi tanpa menyampaikan satu patah kata.
Hingga kini, belum diketahui apa topik pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Rismon mengajukan permohonan restorative justice ke PMJ terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rismon beserta kuasa hukumnya hadir di PMJ pada Rabu untuk menanyakan perkembangan pengajuan tersebut.
Kuasa hukum Rismon, Iman, menyebut pihaknya masih mengkaji permohonan restorative justice itu.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelesaian kasus di luar proses persidangan formal.
Kronologi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam tiga klaster:
Klaster pertama: M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Klaster ketiga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun, pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 ini diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.(*)
(TribunSolo/Ahmad Syarifudin)

0 Komentar