WAKIL KETUA DPRD MASTILIZAL AYE SH DESAK PEMKO PADANG VALIDASI ULANG DATA KORBAN PENERIMA BANTUAN BANJIR



Q Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban PemerINDSATU —  Warga Kampung Ujung Tanjung RT 002 RW 004, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan korban banjir yang dinilai tidak tepat sasaran (30/03/2026).

INDSATU - Sejumlah warga mengungkapkan bahwa masih terdapat rumah yang terdampak banjir namun tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan. Di sisi lain, ditemukan pula nama-nama penerima yang dinilai tidak mengalami dampak signifikan dari bencana tersebut.

Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Warga pun berharap adanya keadilan dalam penyaluran bantuan, mengingat dampak banjir dirasakan cukup merata di wilayah tersebut.

Menurut keterangan warga, proses pendataan diduga tidak melibatkan secara maksimal perangkat lingkungan setempat seperti RT dan RW.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan penerima bantuan.

Secara konstitusional, hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, yang menjadi dasar tanggung jawab pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran.

Penanganan bencana juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2013, yang mengatur prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.


Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Ia menilai validasi data penerima bantuan merupakan hal krusial yang tidak boleh diabaikan.

“Pemerintah kota harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat.

Validasi ulang wajib dilakukan secara transparan dengan melibatkan RT dan RW agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendataan ulang harus mencakup seluruh wilayah terdampak banjir tanpa terkecuali.

Sejumlah daerah seperti Gurun Laweh, Tabing Banda Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan Kuranji harus dilakukan verifikasi dan validasi ulang secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat yang terdampak namun terlewat dari pendataan.

“Jangan sampai ada warga yang benar-benar terdampak justru tidak mendapatkan bantuan.

Semua titik terdampak harus didata ulang agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong seluruh OPD terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan serta memperketat pengawasan dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Warga mendesak instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat berharap proses pendataan ulang melibatkan unsur RT dan RW sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil warganya.

Keluhan ini menjadi perhatian serius, mengingat ketepatan data merupakan kunci utama dalam penyaluran bantuan bencana agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)

Sumber : Tinta post.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra