Dr (Hc) Jon Firman Pandu SH : Mandiri adalah Hak Masyarakat, Bansos Harus Jadi Jalan Keluar


INDSATU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mempercepat transformasi sistem bantuan sosial (bansos) pada 2026 dengan menitikberatkan pada digitalisasi, penguatan data tunggal, serta dorongan kemandirian penerima manfaat.

Kebijakan ini dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, guna memastikan bansos lebih tepat sasaran sekaligus menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan.

Salah satu pilar utama adalah implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 sebagai basis penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data tersebut telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminimalkan duplikasi dan meningkatkan akurasi penerima.

Selain itu, Kemensos juga mempercepat digitalisasi penyaluran bansos melalui tim kerja lintas sektor untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan distribusi hingga ke tingkat daerah.
Di tingkat daerah, Dinsos diwajibkan melakukan verifikasi faktual lapangan secara berkala setiap bulan untuk memastikan kondisi penerima sesuai realitas terbaru. Partisipasi masyarakat juga diperkuat melalui fitur “usul-sanggah” berbasis digital yang memungkinkan warga mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya membangun kepercayaan diri masyarakat sebagai fondasi kemandirian ekonomi.
Mandiri adalah hak masyarakat. Bansos harus menjadi jalan keluar, bukan ketergantungan,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa ketahanan ekonomi merupakan hak seluruh masyarakat Solok dan meyakini warga memiliki kemampuan untuk keluar dari situasi keterbatasan.
Dengan kepercayaan diri yang kuat, masyarakat kita mampu bangkit. Pemerintah melalui Dinas Sosial akan terus hadir memberikan perlindungan dan akses sosial hingga keluarga penerima manfaat bisa keluar dari situasinya,” ujar Jfp.

Menurutnya, akselerasi yang dicanangkan Kemensos harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Sosial, agar program berjalan optimal di lapangan.
Dengan sinergi yang kuat dan kerja profesional seluruh perangkat Dinas Sosial, kita optimistis persoalan ini bisa dikelola secara maksimal,” katanya.

Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok Ir. Desmalia Ramadhannur menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut menjadi komitmen serius jajaran Dinsos di lapangan.
Harapan Bapak Bupati adalah amanah yang mesti kami wujudkan. Bagi kami, bansos bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan—jembatan agar keluarga miskin dan prasejahtera bisa berdiri, berjalan, lalu berlari sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program sangat ditentukan oleh sinergi dan profesionalitas seluruh unsur pelaksana.
Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pilar-pilar sosial seperti PSM, pendamping PKH, TKSK, operator SIK-NG, serta seluruh OPD dan instansi terkait. Data harus akurat, penyaluran tepat sasaran, dan pendampingan tidak boleh berhenti hanya pada saat bantuan diberikan,” tegasnya.

Dalam kerangka nasional, Kemensos kini mengusung konsep “Graduasi Sejahtera”, yaitu upaya mengubah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi mandiri. Pendekatan ini menekankan pemberdayaan ekonomi melalui kewirausahaan sosial, termasuk program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang menyediakan bantuan modal usaha, alat produksi, serta pelatihan keterampilan.

Pemerintah juga mendorong pola Graduasi Mandiri, di mana penerima manfaat secara sukarela keluar dari program bansos setelah kondisi ekonominya dinilai stabil.
Pendampingan sosial diperkuat untuk membangun pola pikir mandiri, sementara akses pasar dan inkubasi usaha dibuka agar produk KPM mampu bersaing di pasar lokal maupun digital.

Integrasi data terpadu memastikan penerima yang telah meningkat secara ekonomi segera dialihkan dari skema bantuan tunai ke skema pemberdayaan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemensos 2025–2029.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan program bansos tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, melainkan dari jumlah masyarakat yang berhasil keluar dari kemiskinan dan mencapai kemandirian ekonomi.(C8N/INDSATU)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra