Jusuf Kalla Bantah Tudingan Rismon Sianipar Soal Jadi Pendana Kasus Ijazah Jokowi: "Haram untuk Saya Berbuat Seperti itu"

INDSATU - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) membantah keras tudingan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar yang yang menyebut dirinya sebagai pendana kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5 miliar.


Menurut JK, bukan merupakan sifatnya untuk melakukan hal seperti itu, apalagi tujuannya untuk menjatuhkan orang lain.


"Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).


Ia mempertanyakan dasar pernyataan Rismon Sianipar yang menudingnya menjadi pendana di balik isu ijazah Jokowi. 


Bahkan, JK mengaku tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.


"Saya tidak pernah minta, ini uang, kau anu, kritik itu orang. Nggak pernah saya seperti itu. Haram untuk saya berbuat seperti itu," ucapnya.


Untuk itu, JK memutuskan untuk mengambil langkah hukum atas tudingan yang dialamatkan kepadanya dengan melaporkannya Rismon Sianipar ke polisi.


"Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang, itu kenapa saya hari ini memutuskan itu dan dilaporkan besok. Supaya kita semua gentleman. Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masa pakai orang, nggak. Bukan sifat saya itu," jelasnya.


Bakal Laporkan Rismon ke Bareskrim


Adapun pelaporan itu rencananya akan dilakukan ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.


JK melalui kuasa hukumnya pun sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi syarat laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.


Sekadar informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial.


Dalam video yang beredar Rismon menyebut sosok pendana di balik kasus ijazah Jokowi.


Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.


Kini Rismon sendiri sudah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.


Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.


Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.


"Haru ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).


Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.


Para tersangka dibagi dalam dua klaster.


Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.


Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.


Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.(*)


(Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra